POJOKSATU.ID - Viral seorang guru honorer dari Provinsi Bengkulu menangis di hadapan anggota dewan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI.
Ungkapan hati Rerisa menjadi guru honorer menjadi perhatian publik saat ini. Namun, pengakuannya berbuntut panjang.
Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta klarifikasi Rerisa terkait pernyataannya di DPR RI itu viral.
Baca Juga: Konflik Kepentingan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
"Penghasilan Rp30.000 di kali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Wakil Gubernur Mian, di Bengkulu, dikutip Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto membenarkan pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan.
Heru Susanto mengatakan jika klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan kesalahan persepsi.
Baca Juga: KOCAK! Polisi Tilang Pengendara Mobil Hanya Karena SIM nya Bukan Terbitan Polda Metro Jaya
"Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan," ucap Heru.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
"Tim dari bidang kepegawaian dan dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak," ujar Heru.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bekasi Siap Jalankan Transformasi Sampah jadi Energi
Sebelumnya ramai diberitakan seorang guru honorer menangis saat RDPU bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025) lalu.
Honorer tersebut bernama Rerissa, yang merupakan pengurus Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Provinsi Bengkulu.
Keseharian, dia mengajar di SMKN 4 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Sembari menangis, saat itu Redissa menyampaikan bahwa banyak honorer sudah mengabdi lebih dari 2 tahun yang mestinya masuk database BKN, tetapi dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 malah mendapat kode R4.
Diketahui, R4 (tanpa L) merupakan kode untuk honorer non-database BKN yang dinyatakan tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 alias tidak lulus seleksi. Adapun honorer database BKN mendapatkan kode R3.
"Kami yang mengabdi tujuh tahun, bahkan ada yang 11 tahun, malah dimasukkan R4 karena SK kami bukan ditandatangani gubernur," kata Rerissa.
Baca Juga: Hadir di Eurobike 2025, Polygon Bawa Semangat Indonesia ke Panggung Sepeda Dunia
Ironisnya, kata Rerissa, cukup banyak guru honorer yang sebenarnya tidak masuk database BKN karena masa kerja tidak lebih 2 tahun, malah mendapat kode R3.
Menurutnya, mereka bisa mendapatkan SK gubernur karena ada orang dalam (ordal).
Honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi mendapat kode R4 menjadikan peluangnya lulus seleksi PPPK menjadi tipis, karena dalam pemeringkatan berada di posisi bawah setelah R2 dan R3.
Begitu pun, kans untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi tertutup.
Pasalnya, sesuai ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, yang bisa mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu hanya honorer database BKN.
"Tolong Ibu Pimpinan Komisi X, selamatkan kami. Kami tidak masuk database BKN karena tidak punya ordal," kata Rerissa sembari terisak.
Pada kesempatan tersebut, Rerissa juga menyebut besaran gaji honorer yang tidak layak.
Ada yang mendapat gaji hanya Rp 30 ribu per jam. Jika dalam satu bulan mengajar 18 jam, dikalikan Rp 30 ribu, berarti Rp540 ribu.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Saya dikasih pekerjaan menjadi pembina OSIS dan itu tidak ada honornya, malah honor saya yang hanya puluhan ribu itu suka saya berikan tambahan untuk membantu kegiatan siswa," kata Rerissa. ***




