POJOKSATU.id - Bagi para guru, ternyata ada 1 menu wajib isi di PMM atau Platform Merdeka Mengajar pada SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
Menu wajib isi itu harus dilakukan para guru sebelum menentukan RHK atau Rencana Hasil Kerja pada PMM.
Dan tentu saja ada waktu atau batas akhir untuk pengisian yakni sampai 31 Januari 2024.
Sehingga para guru saat ini masih memiliki waktu untuk melakukan 1 menu wajib isi di PMM.
1 menu wajib isi sebelum penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja di PMM atau Platform Merdeka Mengajar adalah Refleksi Kompetensi.
Apa itu Refleksi Kompetens? Seperti apa mekanismenya? Apa fungsi dan manfaatnya?
Silahkan simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Refleksi Kompetensi dan Kategori Guru
Refleksi Kompetensi adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen.
Ini bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar atau PMM, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar.
Rekomendasi Belajar tersebut disusun berdasarkan level kompetensi yang Anda miliki.
Dengan demikian, kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi Kemendikbudristek sebagaimana Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023.
Yang perlu diingat, Refleksi Kompetensi tidak sama dengan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Sebab UKG menjadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik.
Sementara Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur dan apakah kompetensi yang dimiliki pendidik saat ini sudah sesuai dan berpusat pada peserta didik.
Oleh karena itu, Refleksi Kompetensi tidak akan berdampak secara langsung terhadap jenjang karier, kenaikan pangkat, ataupun nilai Rapor Pendidikan.
Namun demikian, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi Anda.
Untuk diketahui, Refleksi Kompetensi dapat diikuti pendidik yang telah memenuhi persyaratan.
Yakni Pendidik dengan status PNS non KS di bawah naungan Kemendikbudristek (tidak termasuk CPNS, PPPK, PNS diperbantukan) serta termasuk dalam kategori golongan:
Baca Juga: Akhirnya Bilang Aa Kasihan Aa, Jangan Pilih RHK ini di SKP karena Bisa Bikin Nasib Guru Ambyar
a. III/a - III/b = Guru Ahli Pertama
b. III/c - III/d = Guru Ahli Muda
c. IV/a - IV/b - IV/c = Guru Ahli Madya
d. IV/d - IV/e = Guru Ahli Utama
Tutorial Pengisian Refleksi Kompetensi di PMM
Seperti yang sudah disinggung di atas, Refleksi Kompetensi ada pada Platform Merdeka Mengajar atau PMM.
Pengisian Refleksi Kompetensi sebaiknya dilakukan sebelum melakukan penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja.
Karena setelah melakukan pengisian, maka kita akan jauh lebih mudah dalma penyusunan RHK untuk satu semester ke depan.
Berikut ini tutorialnya:
1. Lakukan login pada PMM atau website PMM dengan menggunakan akun belajar.id
2. Pilih 'Refleksi Kompetensi' pada beranda PMM atau menu awal
3. Kemudian Anda akan diarahkan pada laman 'Hasil Refleksi Anda'
Sebagai penjelasan, pada laman ini, Anda akan dihadapkan pada sejumlah menu isian yang beragam.
Anda tinggal meng-klik satu per satu menu isian tersebut dan menjawab semua pertanyaan yang ada di dalamnya.
Baca Juga: 32 Poin Langsung Terpenuhi, Ini 7 RHK dengan Poin Minimal 12 untuk Pengisian SKP di PMM
Perlu diingat, jawablah semua pertanyaan tersebut dengan sejujur-jujurnya.
Karena hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi bagi Anda sesuai dengan level masing-masing.
Berikut rincian menu isian yang wajib diisi:
1. Pedagogik
2. Kepribadian
3. Sosial
4. Profesional
Sebagai informasi, dalam pengisian Refleksi Kompetensi ini Anda sama sekali tidak perlu untuk mengunggah dokumen apapun atau bukti dukung.
Cukup dengan menjawab sejujur-jujurnya seluruh pertanyaan yang sudah tersaji di dalamnya.
Untuk melakukan pengisian, Anda hanya perlu meng-klik tombol 'Mulai' yang ada pada bagian tengah atas tepat di bawah gambar.
Sebelum mulai melakukan pengisian Refleksi Kompetensi, silahkan cek data diri Anda apakah sudah sesuai atau belum.
Jika belum sesuai, lakukan edit dan sesuaikan degan data diri Anda.
Selantnya, klik satu per satu menu isian yang ada dan jawab semua pertanyaan yang tersedia.
Cukup mudah bukan?
Nah, sekarang Anda sudah bisa melakukan pengisian Refleksi Kompetensi di PMM sebelum penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja. Semoga bermanfaat.***




