POJOKSATU.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor KP.01.02/A.IV/5227/2025.
Hal yang mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2024.
Pengumuman ini membawa kabar baik sekaligus instruksi penting bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.600 Guru Terbaik untuk Sekolah Rakyat, Wujud Nyata Komitmen Pendidikan
Saat ini, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi seluruh peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024 sedang dalam tahap penyelesaian.
Tahap selanjutnya yang sangat dinantikan adalah penetapan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2025.
Baca Juga: Masih Ada Jamaah Haji Belum Sampai Jeddah Meski Ratusan Kloter Telah Tiba di Makkah!
Awal Pelaksanaan Tugas
Seluruh CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024 yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud pada poin di atas, akan mulai melaksanakan tugas mereka terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025.
Untuk itu, seluruh CPNS wajib segera menghubungi Person In Charge (PIC) di masing-masing satuan kerja penempatan mereka.
Informasi kontak PIC dan alamat satuan kerja dapat diakses melalui laman resmi http://link.kemkes.go.id/PIC.
Baca Juga: Cara MUDAH DOWNLOAD SK CPNS dan SK PPPK 2025 secara Mandiri, Cek Panduannya di Sini, Bisa Lewat HP
Aturan Pelaporan Diri
Para CPNS Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk hadir dan melaporkan diri ke satuan kerja penempatan masing-masing pada tanggal 2 Juni 2025, pukul 08.00 waktu setempat.
Terdapat ketentuan pakaian yang harus dipatuhi saat melapor diri, yaitu:
1. Mengenakan kemeja putih tanpa corak.
2. Bawahan gelap (hitam atau biru dongker).
3. Jilbab berwarna putih (khusus bagi yang mengenakan jilbab).
4. Sepatu tertutup.
Pelaksanaan tugas resmi di satuan kerja penempatan terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 akan dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja terkait.
SPMT ini menjadi dasar resmi dimulainya masa tugas CPNS.
Pengumuman ini bersifat final dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024 dalam memulai pengabdian mereka di sektor kesehatan nasional.
Para CPNS diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan***




