POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari seleksi CPNS 2026.
Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengusulkan formasi, namun tanpa menyertakan tenaga pendidik atau guru.
Keputusan ini langsung menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah di Indonesia.
BKN Tetapkan Batas Pengajuan CPNS 2026
BKN sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait batas akhir pengajuan formasi CPNS 2026.
Seluruh instansi diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk mengusulkan kebutuhan pegawai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah turut mengajukan formasi CPNS tahun ini.
Baca Juga: Kejiwaan Iran
Lombok Tengah Usulkan 63 Formasi
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa jumlah formasi yang diusulkan mencapai 63 kursi.
Dikutip dari JPNN, 8 April 2026, begini kata Lalu Firman Wijaya:
"Jumlah formasi CPNS yang diusulkan di 2026 ini sebanyak 63 formasi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Berulang, Polisi Kembali Rekam Rekan Kerjanya Mandi, Kali Ini di Asrama SPN Polda Jateng
Jumlah tersebut tergolong terbatas dan jauh dari ekspektasi banyak pihak.
Terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
Tidak Ada Formasi Guru, Ini Alasannya
Hal paling mencolok dari usulan CPNS 2026 di Lombok Tengah adalah tidak adanya formasi untuk tenaga pendidik.
Pemerintah daerah beralasan bahwa saat ini terjadi kelebihan guru, sehingga tidak diperlukan tambahan tenaga baru di sektor tersebut.
"Untuk tenaga pendidikan itu kami maksimalkan untuk penempatan guru, agar lebih maksimal," jelas Lalu Firman.
Baca Juga: Kemenhan dan Kemensos Sepakati Transisi Pengelolaan Taman Makam Pahlawan!
Artinya, pemerintah lebih fokus pada optimalisasi tenaga guru yang sudah ada dibandingkan melakukan rekrutmen baru.
Fokus pada Jabatan Darurat
Formasi CPNS 2026 yang diusulkan lebih difokuskan pada jabatan yang bersifat mendesak dan penting untuk pelayanan publik.
Beberapa posisi yang dibuka antara lain:
Baca Juga: Sejarah AKREL: Dari PDD Hingga Jadi Kampus Vokasi Mandiri di Rejang Lebong
- Dokter
- Tenaga analis hukum
- Tenaga penyelamat kebencanaan
"Formasi CPNS yang diusulkan ini sifatnya darurat atau dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Beban APBD Jadi Pertimbangan
Salah satu faktor utama terbatasnya formasi CPNS adalah kondisi keuangan daerah.
Baca Juga: Prabowo Tegas! BBM Subsidi 80 Persen Hanya Untuk Rakyat, Orang Kaya Diminta Bayar Sendiri
Saat ini, belanja pegawai di Lombok Tengah telah mencapai 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Angka tersebut bahkan melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30 persen.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengajukan formasi CPNS.
Dampak Kebijakan PPPK Sebelumnya
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah lebih fokus pada pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Kenaikan 25 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru, Waspada Hoaks
Kebijakan ini berdampak pada meningkatnya jumlah pegawai hingga mencapai sekitar 12 ribu orang.
Di sisi lain, setiap tahun terdapat sekitar 300 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Namun, tingginya jumlah pegawai tetap menjadi tantangan karena berpengaruh langsung terhadap beban anggaran daerah.
"Namun, jumlah pegawai yang pensiun itu 300 orang setiap tahun."
"Di satu sisi kami dihadapkan dengan belanja pegawai itu yang dinilai cukup tinggi,"
"Sehingga formasi CPNS yang diusulkan tahun ini sifatnya jabatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Kebijakan Selektif Jadi Pilihan
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih kebijakan selektif dalam pengusulan CPNS 2026.
Formasi yang diajukan benar-benar difokuskan pada kebutuhan mendesak demi menjaga kualitas pelayanan publik, tanpa menambah beban keuangan daerah secara signifikan.***




