POJOKSATU.ID - Jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi mengalami perubahan.
Keputusan ini diumumkan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja pada Rabu, 5 Maret 2025, di Gedung DPR, Jakarta.
Pemerintah mengumumkan CPNS 2024 baru akan diangkat pada Oktober 2025, sementara PPPK 2024 menyusul pada Maret 2026.
Baca Juga: Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025! Kemendikdasmen: Segera Validasi Rekening di Info GTK!
Padahal, sesuai jadwal sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 seharusnya dilakukan pada Maret 2025, sedangkan PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.
Perubahan jadwal ini menimbulkan polemik di kalangan CPNS 2024, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama untuk mempersiapkan diri sesuai jadwal awal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebutkan bahwa beberapa peserta CPNS memang sudah resign lebih awal karena mengikuti jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.
Baca Juga: Plot Tiwst, Hibisc Fantasy Milik BUMD Jawa Barat? Dedi Mulyadi Angkat Bicara: Itu Benderanya Saja
"Karena memang ada kewajiban dia keluar, karena memang sudah ada jadwal tadi keluar, lalu ini ada waktu pengangkatan 1 Oktober 2025," ujar Aba Subagja melalui siaran YouTube Kementerian PANRB, Kamis (6/3/2025).
Pemerintah Siapkan Pembekalan bagi CPNS
Menanggapi dampak penundaan ini, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa CPNS merupakan pihak yang paling terdampak dibandingkan PPPK.
Menurutnya, sebagian besar peserta PPPK sudah bekerja di instansi pemerintah, sehingga lebih memahami budaya kerja birokrasi.
Baca Juga: Peringatan Nunuk Suryani: Guru, Wajib Cek Info GTK Agar Tunjangan Guru Tak Macet!
"Mereka yang melamar CPNS itu kita pengennya langsung sudah move-on," ujar Haryomo.
Sebagai solusi, pemerintah akan memberikan pembekalan khusus bagi CPNS 2024 sebelum mereka resmi bertugas pada Oktober 2025.
Pembekalan ini mencakup pengenalan birokrasi, tugas yang akan dijalankan, serta aturan-aturan yang wajib ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Brighton vs Fulham: Tuan Rumah Diprediksi Menang Tipis
"Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan oleh seorang ASN? Apa yang tidak boleh? Gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat para CPNS maupun PPPK sudah mengetahui betul," jelas Haryomo.
Mekanisme pembekalan ini akan diserahkan kepada masing-masing instansi, sehingga dapat dilakukan secara online maupun offline, menyesuaikan kebijakan yang berlaku di setiap lembaga.
Baca Juga: Biang Kerok Banjir, Taman Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Dedi Mulyadi Beri Perintah Langsung
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, calon ASN diharapkan dapat lebih siap menghadapi tugas di instansi masing-masing setelah resmi diangkat. ***




