POJOKSATU.ID - Di tengah berbagai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, muncul kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2024.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kedua tunjangan tersebut akan tetap diberikan sesuai jadwal.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Diakses Begini Informasi Penting bagi Pelamar CPNS 2024 yang Belum Mengisi DRH!

Mereka yang mengandalkan tambahan penghasilan ini untuk berbagai keperluan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan perayaan Hari Raya.

Lantas, bagaimana dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024? Apakah mereka juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14? Berikut penjelasannya.

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2024 Tetap Cair Meski Ada Efisiensi Anggaran

Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah akan mempengaruhi pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.

Namun, pemerintah telah memastikan bahwa anggaran untuk kedua tunjangan tersebut tetap aman.

Baca Juga: Mau Pencairan TPG? Pahami Dulu Istilah Penting dalam Tunjangan Profesi Guru yang Wajib Diketahui!

Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Menurut pernyataan resmi dari Kemenkeu, meskipun ada langkah efisiensi anggaran, hak ASN untuk menerima gaji ke-13 dan ke-14 tidak akan terganggu.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan pencairan tepat waktu.

Bagaimana Nasib CPNS 2024?

Salah satu pertanyaan yang muncul di kalangan pelamar CPNS 2024 adalah apakah mereka berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14.

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPNS biasanya belum mendapatkan kedua tunjangan tersebut selama masih dalam masa percobaan ditambah SK terbit setelah Idul Fitri.

Masa percobaan bagi CPNS umumnya berlangsung selama satu tahun sebelum mereka diangkat menjadi PNS penuh.

Baca Juga: Info TPG PAI Kemenag Tahun 2025: Kebijakan Terbaru dari Direktorat PAI Wajib Tahu!

Selama masa percobaan, CPNS hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan kinerja penuh maupun hak-hak lain yang diterima oleh PNS aktif.

Dengan demikian, CPNS yang baru direkrut pada tahun 2024 kemungkinan besar tidak akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun yang sama.

Mereka baru bisa memperoleh tunjangan tersebut setelah diangkat menjadi PNS penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru yang Baru Lulus PPPK Tahap 1 dan PPG di Tahun 2025!

Namun, ada kemungkinan kebijakan ini dapat berubah tergantung pada keputusan pemerintah.

Oleh karena itu, CPNS 2024 disarankan untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.

Dampak Kebijakan Ini bagi ASN dan CPNS

Kepastian pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tentu memberikan rasa lega, terutama bagi mereka yang telah merencanakan pengeluaran tambahan untuk pendidikan anak dan perayaan hari besar.

Namun, bagi CPNS 2024, kebijakan ini bisa menjadi tantangan tersendiri.

Tidak adanya gaji ke-13 dan ke-14 bagi CPNS dalam masa percobaan dapat mempengaruhi perencanaan keuangan mereka.

Oleh karena itu, CPNS 2024 disarankan untuk mengelola keuangan dengan bijak dan tidak bergantung pada tunjangan tambahan ini sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

Selain itu, bagi ASN yang sudah aktif, penting untuk tetap memantau pengumuman resmi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 agar bisa merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.***