POJOKSATU.id - Bagi peserta seleksi PPPK 2023 pasti bertanya-tanya, seperti apa perankingan PPPK 2023?
Peserta seleksi PPPK 2023 juga pasti berharap-harap cemas apakah usai menjalani ujian CAT BKN bisa lulus atau tidak.
Dalam SK Menteri PANRB disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional dibagi menjadi 2 kategori.
Baca Juga: Tingginya Anggaran Kontestasi Caleg, Politisi PAN Minta Negara Bantu
Yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Sementara kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar.
Yakni pelamar prioritas yang merupakan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di sekolah negeri.
Sementara pelamar prioritas yang dimasud adalah, pertama, peserta yang memenuhi ambang batas pada Seleksi PPPK JF Guru 2021.
Kedua, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Eks THK-II tersebut harus yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.
Baca Juga: Poster Ganjar Pranowo Lagi-lagi Dicopot Satpol PP di Yoyakarta, Relawan tak Terima
Sedangkan jika guru non ASN di sekolah negeri harus yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi 2 golongan.
Yakni Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar di Depodik Kemendikbudristek.
Sementara kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.
Dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Prioritas 1 (P1)
Adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi nIlai ambang batas atau passing grade.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya PSI, Kini Dipimpin Kaesang Pangarep, Tawarkan Politik Move On dan Santuy
Prioritas 2 (P2)
Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi dapodiknya dan pegawai eks THK-II yang tidak ada pada dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.
Prioritas 3 (P3)
Adalah berjenis PTK Guru, induk pada sekolah negeri dan terdaftar pada dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Baca Juga: Cara Tepat dan Cermat Orang Tua untuk Mengatasi Kecanduan Gadget pada Anak
Prioritas 4 (P4/Pelamar Umum)
Adalah erupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan guru BPNS pada satuan pendidikan swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di dapodik.
Perankingan PPPK 2023
Seperti diketahui, peserta seleksi PPPK 2023 sudah bisa mengetahui nilai hasil ujian CAT BKN yang dijalani.
Nilai hasil ujian CAT BKN tersebut bisa diketahui oleh peserta secara langsung ketika mengakhiri ujian.
Nilai kompetensi tersebut terdiri dari nilai ujian teknis, manajerial, sosial kultural, wawancara sampai total keseluruhan dari penjumlahan nilai.
Dari daftar tersebut, juga sudah langsung dapat diketahui ranking nilai setiap peserta.
Tentu saja urutan teratas adalah peserta yang mendapatkan nilai akhir atau nilai total ujian CAT BKN tertinggi.
Perankingan itu juga sudah langsung dikelompokkan per kategori masing-masing.
Termasuk penggunaan ijazah dan formasi yang dilamar pula.
Di sisi lain, untuk penentuan lulus atau tidaknya, ditentukan dari jumlah pelamar dan jumlah kuota formasi yang dibuka.
Baca Juga: Usai Video Menghina Polisi dan Aniaya Kekasihnya Viral, Leon Dozan Minta Maaf, Ngakunya Khilaf
Maka untuk penentu penempatan itu akan diurutkan dulu dari per kategori pelamar.
Nah, kategori pelamar terdiri dari kategori pelamar kebutuhan khusus.
Baca Juga: Tahija Wolbachia
Yakni pelamar prioritas atau guru lulus passing grade yang tidak ikut seleksi kompetensi PPPK 2023.
Sehingga untuk guru lulus passing grade langsung menggunakan mekanisme penempatan.
Sedangkan sisa formasi yang ada diperuntukkan bagi THK-II atau eks tenaga honorer kategori II.
Baca Juga: Klasemen Terbaru Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia U17, Usai Indonesia Kalah dari Maroko
Baru sisa formasi diberikan kepada guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.
Nah, barulah sisa formasi yang ada akan diperebutkan kategori pelamar umum.
Nilai Rendah Lulus, Nilai Tinggi Tidak Lulus
Sementara pada tabel rekapitulasi nilai kompetensi seluruh kategori pelamar terdapat seluruh nilai dari subtes murni sampa teknis afirmasi.
Akan tetapi, peserta bisa saja ditetapkan tidak lulus meski memiliki nilai tertinggi, misalnya 488,0.
Sementara peserta dengan nilai lebih rendah, misalnya 378,0, malah dinyatakan lulus.
Kenapa bisa begitu?
Baca Juga: Tak Boleh Dilewatkan! Intip 3 Syarat Dokumen untuk Persiapan Pendaftaran SNBP 2024
Jadi, untuk penempatan P3 pagu tahun 2023 diranking berdasarkan dari nilai yang diperoleh namun perankingan itu dimulai yang pertama berdasarkan kategori pelamar.
Dalam kategori pelamar, untuk urutan kelulusan yang pertama yakni didahulukan untuk P1 atau pelamar prioritas atau guru yang sudah lulus passing grade.
Hal itu ditandai dengan kode 'PRI/L' yang artinya 'pelamar prioritas/lulus'.
Itulah informasi contoh perankingan PPPK 2023, nilai rendah lulus dan nilai tinggi tidak lulus. Semoga sukses dan semoga bermanfaat.***




