POJOKSATU.id - Berdasarkan hasil rekapitulasi seleksi PPPK 2023, akan bisa diketahui siapa saja yang lulus dan mendapatkan penempatan.

Untuk diketahui, pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 itu akan diumumkan pada 6 Desember sampai 15 Desember 2023 mendatang.

Namun rekapitulasi seleksi PPPK 2023 itu juga sudah bisa menujukkan siapa saja yang dinyatakan tidak lulus dan tidak mendapatkan penempatan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 3 Telah Diumumkan, Cek Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya!

Lalu seperti apa ciri ciri guru honorer yang 100 persen dipastikan lulus, baik untuk pelamar kebutuhan khusus maupun pelamar umum?

Nah, di dalam artikel ini akan dibahas ciri-ciri guru honorer yang 100 persen dipastikan lulus dan mendapatkan penempatan.

Sebelum membahas soal ciri-ciri guru honoer 100 persen lulus seleksi PPPK 2023, mari kita simak dul jadwal seleksi PPPK 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: Tahapan Selanjutnya setelah Lapor Diri PPG Daljab 2023 Angkatan 3, Lengkap Cara Upload LK 0.1 di LMS

  1. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023
  2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023
  3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
  5. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
  6. Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023

 

Perankingan PPPK

Bagi peserta seleksi PPPK 2023 pasti bertanya-tanya, seperti apa perankingan PPPK 2023?

Peserta seleksi PPPK 2023 juga pasti berharap-harap cemas apakah usai menjalani ujian CAT BKN bisa lulus atau tidak.

Baca Juga: Jadwal UKMPPG Daljab Periode 6 Tahun 2023 Angkatan II Dimulai November 2023 Termasuk Info Retaker, Cek Juga Pembiayaan

Dalam SK Menteri PANRB disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional dibagi menjadi 2 kategori.

Yakni pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.

Sementara kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar.

Yakni pelamar prioritas yang merupakan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di sekolah negeri.

Sementara pelamar prioritas yang dimasud adalah, pertama, peserta yang memenuhi ambang batas pada Seleksi PPPK JF Guru 2021.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Rachmad Hidayat Diduga Wakil Presiden Persiraja, Manajemen PSMS Bakal Ambil Langkah Hukum

Kedua, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Eks THK-II tersebut harus yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.

Sedangkan jika guru non ASN di sekolah negeri harus yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca Juga: Mahasiswi Unand Padang Calon Dokter Bunuh Diri Susul Shintia Indah Permatasari dan Caroline Angelica Ternyata dari Bekasi

Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi 2 golongan.

Yakni Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar di Depodik Kemendikbudristek.

Sementara kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.

Baca Juga: Ferry Alexa Jadi Kekuatan Baru Gerbong Vera Febyanthy Menang Pileg 2024

Dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

 

Prioritas 1 (P1)

Adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi nIlai ambang batas atau passing grade.

Baca Juga: Persembahkan Kemenangan di Ring Tinju untuk Palestina, El Rumi Siap Rematch dengan Nichol Jefri

Prioritas 2 (P2)

Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi dapodiknya dan pegawai eks THK-II yang tidak ada pada dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Prioritas 3 (P3)

Adalah berjenis PTK Guru, induk pada sekolah negeri dan terdaftar pada dapodik minimal 3 tahun ajaran.

Baca Juga: Ikuti Shintia Indah Permatasari, Mahasiswi Calon Dokter di Padang Bunuh Diri, Ditemukan Tergantung di Lemari Kamar Kos

Prioritas 4 (P4/Pelamar Umum)

Adalah guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan guru BPNS pada satuan pendidikan swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di dapodik.

 

4 Ciri-ciri Guru Honorer 100 Persen Lulus Seleksi PPPK 2023

Untuk diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri guru honorer 100 persen lulus seleksi PPPK 2023.

Apa saja ciri-cirinya? Maka akan kita bahas di bawah ini lengkap dengan penjelasannya.

Baca Juga: Wuling Motors Rilis Mobil Listrik Terbaru BinguoEV dengan Garansi Seumur Hidup!


1. Formasi lebih banyak dari jumlah peserta

Yang dimaksud dengan peserta di sini adalah seluruh guru honorer yang sudah lulus seleksi administrasi dan juga sudah berhasil mengikuti seleksi kompetensi.

Misalnya di daerah Anda dibuka sebanyak 200 formasi tapi jumlah pelamar hanya berjumlah 190 peserta.

Baca Juga: Jadi Latar Tempat Mengesankan dalam Drama Korea Welcome to Samdalri, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Pulau Jeju

Jika peserta pelamar itu merupakan pelamar kebutuhan khusus, maka dipastikan seluruhnya akan mengisi formasi yang tersedia.

Bagaimana jika dari 190 peserta itu ada peserta pelamar kebutuhan umum atau P4?

Peserta pelamar kebutuhan umum atau P4 bisa lulus jika dipastikan lulus passing grade atau ambang batas seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Mengenal Sosok Osama bin Laden yang Viral Kirim Surat untuk AS, Senggol Israel

Ini dikarenakan sekalipun ada perankingan, tapi jumlah peserta lebih sedikit dari jumlah formasi.


2. Menang perankingan kategori

Seperti yang kita ketahui, untuk seleksi PPPK guru 2023 terdapat 2 mekanisme.

Pertama yakni mekanisme penempatan yang diperuntukkan pelamar prioritas atau guru lulus passing grade.

Baca Juga: Atta Halilintar Luncurkan Lagu Terbarunya Berjudul Aku Juga Manusia, Warganet: Liriknya Sesuai untuk Fuji

Sehingga setelah melakukan resume, maka tinggal menunggu pengumuman saja.

Akan tetapi perankingan ini masih didasarkan pada kategori P1, P2, P3 dan P4.

Baca Juga: Fakta Menarik Drakor Daily Dose of Sunshine, Tenaga Medis Hadapi Pasien Gangguan Kesehatan Mental, Diadaptasi dari Kisah Nyata!

Dengan demikian, jika menilik pada mekanisme ini, bukan berarti nilai total tertinggi hasil seleksi PPPK 2023 tidak menjamin kelulusan.

Itu karena kelulusan didasarkan pada mekanisme prioritas atau kategori.


3. Menang Perankingan Nilai

Ketika berada di ranking teratas dalam perolehan nilai, maka bisa termasuk lulus dan mendapatkan penempatan di tahun ini.

Baca Juga: Mimpi Kuliah di Korea Selatan? GIST Jawabannya! Ini Cakupan Beasiswa dan Syarat Lengkapnyanya

Misalnya terdapat formasi 50 dengan jumlah peserta mencapai 200 dengan peserta P1 dan P2 sudah masuk dalam formasi.

Maka kemudian barulah akan dilakukan perankingan kategori P3.

Sementara jumlah peserta lulus akan menyesuaikan dengan jumlah formasi yang dibuka.


4. Terdapat kebutuhan atau tidak kelebihan guru

Untuk kondisi ini, lebih dulu lakukan pegecekan kembali untuk aturan penempatan.

Baca Juga: Sejarah Partai Gerindra, Tak Lepas dari Sosok Prabowo Subianto

Misalnya di sebuah sekolah induk dimana peringkat 1 diperoleh THK-2 dengan nilai tertentu tapi sekolah tersebut kelebihan guru.

Dengan demikian guru honorer tersebut bisa ditempatkan di sekolah lain yang masih membutuhkan.

Bisa tetap ditempatkan di sekolah induk dengan syarat di sekolah tersebut tidak kelebihan guru.

Baca Juga: Cinta Itu Abadi, Ini 4 Drama Korea Bertema Cinta Beda Usia dengan Rating Terbaik

Bagaimana jika menempati ranking 1 perolehan nilai tapi di sekolah induk maupun sekolah lain tidak membutuhkan atau kelebihan guru?

Maka degan demikian kita tetap dinyatakan tidak lulus.

Sementara meski menempati ranking lebih rendah tapi karena di sekolahnya ada kebutuhan guru, maka akan ditetapkan lulus.

Itulah 4 ciri-ciri guru honorer 100 Persen lulus seleksi PPPK Guru 2023 dan mendapat penempatan untuk pelamar khusus dan pelamar umum.

Semoga informasi ini bermanfaat dan kami doakan Anda semua selalu sukses.***