POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan sebanyak 120 tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pengangkatan ini tinggal menunggu pelantikan.

Baca Juga: Hanya Sampai 17 September! Jakarta Job Fair 2025 Hadirkan 46 Perusahaan Besar dan Ribuan Lowongan

“PPPK Paruh Waktu di Cimahi ada 120 orang yang sudah disetujui oleh BKN. Jadi hanya menunggu pelantikan,” ujarnya di Pusdikjas TNI AD, Kota Cimahi, Senin (15/9/2025).

Prioritas untuk THL Minimal 2 Tahun
Ngatiyana menjelaskan, Pemkot sebelumnya telah mengajukan alokasi kebutuhan ke BKN. Mereka yang diusulkan adalah tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Betul, yang kami ajukan adalah honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun. Itu keputusan pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga: Sosok Djamari Chaniago yang Disebut Menko Polkam Baru, Pangkostrad Pengganti Prabowo Era Genting 98

Berbeda dengan PNS yang memiliki status tetap, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan kontrak tahunan.

“Masa kontraknya satu tahun. Jika dibutuhkan, kontraknya bisa diperpanjang lagi,” tambah Ngatiyana.

Konfirmasi BKPSDM Cimahi
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, membenarkan pengangkatan tersebut.

Baca Juga: Video Kepala BKN Viral, Polemik Konsep PPPK Picu Perdebatan Honorer, Tuntut Revisi UU ASN

Menurutnya, daftar nama 120 calon PPPK Paruh Waktu sudah diumumkan resmi melalui surat bernomor KP/1/BKPSDM2025 yang ditandatangani Wali Kota Cimahi.

“Itu sudah kami umumkan secara resmi,” kata Siti.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi dalam manajemen ASN yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Kisah Tragis Pernikahan Tasya Farasya: Cinta Pertama, LDR 7 Tahun sebelum Menikah, Resepsi Mewah 7 Hari 7 Malam yang Berakhir dengan Gugatan Cerai

Mekanisme ini menjadi solusi transisi bagi tenaga non-ASN, sekaligus menjawab kebutuhan instansi pemerintah akan tenaga tambahan tanpa mengangkat pegawai tetap.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Namun, kontrak kerja yang hanya berlaku setahun memunculkan pertanyaan terkait kepastian karier jangka panjang bagi tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. ***