POJOKSATU.id – Di balik rencana pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kisah kecemasan para pegawai yang baru saja menikmati statusnya setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer.
Julius, salah satu PPPK di Nusa Tenggara Timur, mengaku kini diliputi kekhawatiran setiap berangkat kerja.
Pria berusia lebih dari 40 tahun itu baru satu tahun diangkat sebagai PPPK setelah belasan tahun menjadi honorer.
Baca Juga: Kejadian Tak Terduga, Mobil MBG Dipakai untuk Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
Namun kini, ia terancam kehilangan pekerjaannya.
“Takutnya nanti mau kerja apa lagi. Di usia seperti ini, susah cari pekerjaan baru,” ujarnya.
Harapan yang Nyaris Pupus
Bagi Julius, status PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi harapan untuk kehidupan yang lebih stabil.
Baca Juga: Tak Ada PHK PPPK, Pemkot Bandung Rem Anggaran Demi Jaga Fiskal
Ia mengaku penghasilannya menjadi satu-satunya penopang keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anaknya.
“Kalau diberhentikan, ekonomi keluarga pasti sangat terpukul,” katanya.
Rasa Tidak Adil dan Kebingungan
Kisah serupa juga dirasakan Maria, PPPK lain di NTT yang baru enam bulan diangkat.
Baca Juga: Di Pertemuan G7, Menlu AS Sesumbar Operasi di Iran Sesuai Rencana, Perang Tak akan Berbulan-bulan
Ia merasa kebijakan ini tidak adil karena pemerintah tetap merekrut PPPK meski mengetahui kondisi anggaran.
“Kenapa harus kami yang jadi korban,” ujarnya.
Maria bahkan khawatir anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah jika ia kehilangan pekerjaan.
Tetap Mengabdi Meski Tanpa Gaji
Di Sulawesi Barat, kondisi lebih ironis dialami Ali, seorang guru PPPK.
Baca Juga: R2 R3 Terancam Tersingkir? Prioritas PPPK Tak Berbasis Database BKN Jadi Sorotan
Meski belum menerima gaji karena belum adanya kontrak kerja resmi, ia tetap mengajar demi murid-muridnya.
Untuk berangkat kerja, ia harus menggunakan uang tabungan pribadi.
“Kami tetap mengajar, tidak mau siswa jadi korban,” katanya.
Keputusan Pemerintah
Berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para pegawai PPPK.
Menurut Rini, mereka bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
"Tapi saya perlu tegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat," sebutnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pojoksatu, Sabtu (28/3/2026).
Mengenai situasi di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Disebutkan oleh Rini bahwa pengangkatan PPPK di daerah sejak awal didasarkan pada usulan dari pemerintah daerah yang sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing.
Ditambahkannya, dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran.
"Artinya, ketersediaan anggaran sudah dipertimbangkan dan dijamin sejak awal proses pengadaan, bukan baru dipikirkan sekarang." katanya.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, terkait regulasi UU HKPD sudah menyediakan mekanisme penyesuaian.
Undang-undang memberikan masa transisi bertahap hingga tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah untuk menata struktur belanja pegawainya.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Dongkrak Okupansi Hotel di Bandung, Puncaknya Tembus 90 Persen
Selain itu, klaimnya, regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.
"Jadi jalan keluar itu tersedia di dalam regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan mekanisme tersebut secara tepat dan berkeadilan." imbuhnya.
Rini juga mengingatkan bahwa hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja.
Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK, sebutnya, mengacu pada hasil evaluasi kinerja, bukan karena alasan sepihak.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
"Ini penting agar rekan-rekan PPPK memiliki posisi yang kuat, baik secara profesional maupun kontraktual, dalam menjalankan tugas pelayanan publik." tambahnya.
Yang terpenting, kata Rini, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian kerja sekaligus memastikan reformasi birokrasi tetap berjalan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
"Saya berharap rekan-rekan PPPK tidak diliputi kekhawatiran berlebihan karena pemerintah sedang bekerja keras untuk ini," imbuhnya. ***




