POJOKSATU.ID - Pemerintah melanjutkan pemetaan wilayah penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 dengan membagi daerah ke dalam beberapa golongan.
Setelah Wilayah 1, kini perhatian tertuju pada Wilayah Golongan 2 yang juga masuk dalam skema penyaluran awal bantuan sosial tahun depan.
Pembagian wilayah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos berjalan lebih tertib, terukur, dan tepat sasaran.
Pemerintah ingin menghindari penumpukan pencairan sekaligus memastikan kesiapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap daerah.
Daftar Provinsi Wilayah Golongan 2 PKH dan BPNT 2026
Wilayah Golongan 2 penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 meliputi provinsi-provinsi berikut:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Kalimantan Selatan
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Bali
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Daerah-daerah tersebut dinilai memiliki kesiapan infrastruktur penyaluran serta data sosial yang relatif stabil untuk mendukung pencairan tahap awal.
Alasan Wilayah Golongan 2 Masuk Tahap 1
Pemerintah menjelaskan bahwa Wilayah Golongan 2 dipilih berdasarkan sejumlah indikator penting.
Di Pulau Jawa, provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta memiliki jumlah KPM yang besar serta sistem distribusi bantuan yang sudah mapan.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Wilayah 1 Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026, Jawa Barat Masuk
Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Bali-Nusa Tenggara dimasukkan karena faktor pemerataan pembangunan dan kebutuhan perlindungan sosial di wilayah non-Jawa.
Penyaluran tahap 1 di wilayah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sejak awal tahun anggaran 2026.
Skema Penyaluran PKH dan BPNT
Untuk PKH, bantuan tetap diberikan kepada kategori penerima utama, antara lain ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Digitalisasi Kesehatan Dinilai Timpang, DPRD Cirebon Soroti Risiko Kebocoran Data
Sementara BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan non-tunai yang dapat dimanfaatkan KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Mekanisme penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau mitra resmi yang telah ditunjuk.
Tahap 1 biasanya menjadi penentu kelancaran penyaluran pada tahap-tahap berikutnya, sehingga pemerintah menaruh perhatian besar pada validitas data dan kesiapan wilayah.
Pemerintah mengimbau masyarakat di Wilayah Golongan 2 agar aktif memantau informasi resmi terkait PKH dan BPNT tahun 2026.
KPM juga diminta memastikan data kependudukan dan status sosialnya tercatat dengan benar dalam sistem yang berlaku.
Baca Juga: PSI Sebut Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029, Modal Politiknya Dinilai Langka di Kalangan Tokoh Muda
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi atau pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.
Seluruh proses penyaluran bansos dilakukan tanpa pungutan biaya.
Dengan pembagian wilayah golongan ini, pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 dapat berlangsung lebih lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***




