POJOKSATU.id - Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur negara.
Mulai dari PNS, TNI, Polri, hingga para pensiunan, semuanya menanti besaran nominal yang akan diterima.
Terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Umum, tapi Tidak Semua Bisa Daftar! Ini Syaratnya Agar Bisa Daftar
Meski PP khusus tahun 2026 belum resmi diterbitkan, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa skema THR dan Gaji 13 tetap diberikan penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Informasi ini membuat banyak pihak mulai menghitung dan memprediksi nominal yang berpotensi masuk ke rekening masing-masing penerima.
THR dan Gaji 13 2026 untuk PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan perhitungan yang dirangkum dari berbagai sumber resmi dan media nasional, berikut gambaran perkiraan nominal THR dan Gaji 13 PNS tahun 2026:
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Begini Cara Sanggah PPPK KemenHAM 2025 yang Benar dari TMS jadi MS
- Golongan I
Diperkirakan berada di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta, tergantung masa kerja dan tunjangan melekat.
- Golongan II
Nominal meningkat ke kisaran Rp 4 juta sampai Rp 7 juta.
- Golongan III
Berpotensi menerima Rp 7,5 juta hingga Rp 14 juta, terutama bagi yang memiliki jabatan fungsional dan tunjangan kinerja.
- Golongan IV
Menjadi penerima tertinggi dengan estimasi Rp 12 juta hingga di atas Rp 25 juta, khususnya bagi pejabat struktural dan jabatan tinggi.
Dasar Perhitungan THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Mengacu pada kebijakan yang selama ini berlaku, THR dan Gaji 13 2026 diperkirakan menggunakan komponen penuh, yakni:
- Gaji pokok
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Ciroyom Berlanjut, Wali Kota Farhan Tegaskan Skema Sewa Kios
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (khusus ASN aktif sesuai instansi)
Skema ini menjadi acuan utama dalam memproyeksikan besaran nominal THR dan Gaji 13 untuk seluruh aparatur negara.
THR dan Gaji 13 2026 untuk TNI dan Polri
Untuk TNI dan Polri, besaran THR dan Gaji 13 mengacu pada struktur gaji dan tunjangan kepangkatan yang setara dengan PNS.
Nominal yang diterima menyesuaikan pangkat, masa dinas, serta tunjangan khusus yang melekat pada jabatan tertentu.
Dengan skema tersebut, THR dan Gaji 13 TNI-Polri diperkirakan tidak jauh berbeda dengan PNS di golongan setara.
THR dan Gaji 13 2026 untuk Pensiunan
Kabar baik juga datang bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Kelompok ini tetap masuk dalam daftar penerima THR dan Gaji 13.
Besaran yang diterima pensiunan umumnya:
- Mengacu pada uang pensiun bulanan
- Disertai tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan
- Tidak termasuk tunjangan kinerja
Baca Juga: Wali Kota Bandung Soroti Kompleksitas Pariwisata Dago: Perizinan Lama hingga Dampak ke Warga
Secara umum, nominal THR dan Gaji 13 pensiunan diperkirakan berada di kisaran Rp 1,8 juta hingga Rp 5 juta.
Hal tersebut disesuaikan dengan golongan terakhir sebelum pensiun.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Jika mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, THR 2026 diperkirakan cair sekitar Maret 2026, menjelang Idul Fitri
Gaji 13 2026 diproyeksikan cair sekitar Juni atau Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru***




