POJOKSATU.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 tahun 2025 bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam skema tertentu.
Terlebih peluang khususnya piloting 1, 2, dan 3, sudah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Para guru yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima dapat melakukan pengecekan melalui laman INFOGTK dan SIMPKB.
Baca Juga: Sertifikasi PPG, Ber NUPTK dan NRG terbit serta Baru Terima TPG Pertama Kali? Wajib Baca Ini!!!
Agar dapat menerima pencairan TPG triwulan 1 ini, para guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:
Telah Berubah Status Menjadi Sertifikasi
Guru yang berhak menerima TPG harus telah memperoleh sertifikasi, yang dapat dicek melalui laman SIMPKB dan INFOGTK.
Perubahan status ini menandakan bahwa guru tersebut telah menyelesaikan proses sertifikasi dengan baik.
Baca Juga: YUK Bersiap Pencairan Tunjangan TPG TW 1, Apakah Kenaikan Akan Direalisasikan Di Bulan Depan?
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK merupakan salah satu identitas resmi bagi tenaga pendidik.
Guru yang ingin menerima TPG wajib memiliki NUPTK yang valid dan terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
Telah Terbit Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG merupakan nomor resmi yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi.
Nomor ini menjadi bukti bahwa guru telah diakui sebagai pendidik profesional dan berhak menerima tunjangan profesi.
Berstatus Guru Aktif yang Dibuktikan dengan SK PTG (Pembagian Tugas Guru)
Hanya guru yang masih aktif mengajar dan memiliki Surat Keputusan Pembagian Tugas Guru (SK PTG) yang dapat menerima TPG.
SK PTG ini menjadi bukti bahwa guru tersebut masih menjalankan tugasnya sebagai pendidik di satuan pendidikan tertentu.
Baca Juga: SKEMA PENCAIRAN TPG 2025! Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Serta Non ASN Oleh Mendikdasmen!
Telah Terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai dasar pencairan TPG.
Guru yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan SKTP dan bisa mencairkan tunjangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memiliki Rekening Bank yang Aktif
Untuk menerima pencairan TPG, guru harus memiliki rekening bank yang aktif dan telah terdaftar dalam sistem pencairan tunjangan.
Rekening ini akan digunakan untuk proses transfer dana tunjangan profesi.
Baca Juga: Mengapa Guru Lulus Piloting 1, 2, dan 3 Masih Tertulis Belum Sertifikasi di SIMPKB atau INFOGTK!
Jika seorang guru telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka dapat dipastikan bahwa mereka akan menjadi salah satu penerima TPG di triwulan 1 tahun 2025.
Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru melalui laman INFOGTK dan SIMPKB agar tidak ketinggalan perkembangan terkait pencairan tunjangan profesi.
Dengan adanya pencairan TPG ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik serta menjadi motivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar yang profesional.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan, termasuk dalam hal kesejahteraan guru.
Oleh karena itu, bagi guru yang belum memenuhi persyaratan, segera lengkapi administrasi yang diperlukan agar dapat menerima tunjangan di periode berikutnya.***




