PojokSatu.id - Gaji baru, semangat baru!

Pemerintah akhirnya mengumumkan tabel gaji dan tunjangan terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, dan kabar ini langsung membuat ASN di seluruh Indonesia bersorak.

Kenaikan gaji resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 November 2025.

Baca Juga: Judul Penelitian Ditolak? Jangan Panik! 6 Tips untuk Membuat Judul yang Lebih Baik

Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan juga mengalami penyesuaian, menjadikan total penghasilan ASN melonjak hingga 20 persen di beberapa golongan.

Tak heran, media sosial langsung ramai dengan tagar #GajiPNSNaik dan #Perpres79.

Banyak ASN membagikan tangkapan layar slip gaji terbaru mereka, disertai komentar lega berbunyi “Akhirnya gaji naik juga!”


Naik 8 hingga 12 Persen, Golongan Atas Paling Untung

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN dengan pembagian sebagai berikut:

Baca Juga: Santai Wajahnya Dibully Warganet, Ashanty: Aku Bangga Sama Kulit Aku yang Sehat!

1. Golongan I dan II: naik rata-rata 8%

2. Golongan III: naik 10%

3. Golongan IV: naik hingga 12%

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menjaga daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi tahunan.

“Kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara,” tulis Kemenkeu dalam rilis resminya, dikutip Detik.com, 21 September 2025.

Perubahan ini juga menjadi penyesuaian pertama sejak 2023, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pokok PNS.


Rincian Gaji Pokok Terbaru per Golongan

Meski nominal pasti dapat bervariasi berdasarkan masa kerja dan jabatan, berikut simulasi rata-rata gaji pokok baru PNS tahun 2025 setelah kenaikan sesuai Perpres 79/2025:

Golongan Masa Kerja (Tahun) Gaji Lama (Rp) Gaji Baru (Rp)
I/a 0 1.560.800 1.685.664
II/a 3 2.026.800 2.188.944
III/a 6 2.785.700 3.064.270
III/c 10 3.150.200 3.465.220
IV/a 15 3.917.100 4.368.000
IV/c 20 4.607.400 5.160.288

Baca Juga: Dari Harapan Jadi Cemas, Calon PNS Galau Hadapi Penundaan Rekrutmen

Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tapi juga simbol kepercayaan negara terhadap ASN yang menjaga roda birokrasi tetap berjalan, bahkan di masa penuh tekanan fiskal.

 

Tunjangan Ikut Terkatrol Naik

Kenaikan gaji pokok otomatis ikut mengerek tunjangan yang melekat pada ASN, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja (Tukin).

Pemerintah menyesuaikan formula tunjangan agar proporsional dengan gaji pokok baru.

Baca Juga: Layanan Vasektomi Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Alurnya buat Para Laki-laki

Berikut gambaran umum tunjangan yang ikut naik:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin): rata-rata 30–70% dari gaji pokok tergantung instansi.

2. Tunjangan Keluarga: 10% untuk suami/istri dan 2% per anak (maksimal dua anak).

3. Tunjangan Jabatan: bervariasi, untuk pejabat struktural mencapai Rp2 juta–Rp10 juta.

4. Tunjangan Beras & Umum: tetap disesuaikan setiap tahun oleh Kemenkeu.

Dengan kenaikan ini, ASN golongan III dan IV kini berpotensi menerima total penghasilan bulanan di atas Rp8 juta hingga Rp14 juta, tergantung jabatan dan lokasi penempatan.

Baca Juga: Ngopi Cantik di Bogor? Ini Dia 3 Spot Cafe Terbaru yang Lagi Viral Banget di Tahun 2025!


Kemenkeu dan BKN Siapkan Penyesuaian Slip Elektronik

Paska penetapan Perpres 79/2025, Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung menyesuaikan sistem gaji elektronik (e-SPT).

Sehingga ASN dapat melihat detail kenaikan di slip digital masing-masing.

Situs resmi bkn.go.id mengumumkan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah wajib memperbarui daftar gaji pegawai dengan struktur baru per 1 November 2025.

Pemerintah juga memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan rapel gaji, yang sudah otomatis dihitung sejak Oktober 2025.

Baca Juga: Make Up Stunning dengan Maskara Anti Badai: Rekomendasi Maskara yang Oke untuk Make Up Kamu

Sehingga ASN tidak perlu mengajukan klaim manual.


Gaji Baru, Harapan Baru

Kenaikan gaji ini disambut antusias, terutama oleh ASN daerah yang mengaku penghasilan mereka kini terasa lebih layak dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar soal angka di rekening, tetapi juga langkah strategis untuk memotivasi ASN meningkatkan pelayanan publik.

Dengan tambahan gaji dan tunjangan yang signifikan, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan atau mengeluh soal beban kerja.***