POJOKSATU.id - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.
Serta Peraturan Presiden yang berlaku sejak awal tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Lokasi Ujian PPG 2025 Penuh, Peserta Rela Tempuh Ratusan Kilometer Demi TUK
Seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi dan profesionalitas aparatur negara.
Gaji Pokok PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Kementerian PAN-RB bersama BKN memastikan bahwa struktur gaji ASN kini telah diperbarui melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari Antara News (1/11/2025), rincian gaji pokok terbaru PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Liburan Murah di Bali! Berikut 7 Tempat Cantik di Bawah Rp25.000 yang Wajib Dikunjungi
1. Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
2. Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
3. Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
4. Golongan IVe (tertinggi): Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan ini menyesuaikan masa kerja dan tanggung jawab jabatan, serta menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
berikut gambaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
4. Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Besaran gaji PPPK berbeda tergantung masa kerja dan kualifikasi pendidikan, di mana formasi lulusan sarjana cenderung berada pada rentang golongan tinggi.
Baca Juga: Putih Sari Ajak Warga Purwakarta Terapkan Pola Makan Bergizi Seimbang
Tunjangan ASN, Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan total pendapatan bulanan. Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain:
1. Tunjangan keluarga: suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, anak 2% per anak (maksimal dua anak).
2. Tunjangan jabatan: diberikan sesuai jabatan struktural atau fungsional.
3. Tunjangan makan: disesuaikan dengan tingkat jabatan dan instansi.
Baca Juga: Contoh Soal Literasi PPG Calon Guru 2025 Lengkap dengan Pembahasan dan Cara Menjawabnya
Sementara untuk PPPK, tunjangan yang melekat meliputi:
1. Tunjangan keluarga dan anak,
2. Tunjangan pangan (beras),
3. Tunjangan jabatan fungsional,
4. Tunjangan kinerja bagi instansi tertentu.
Sebagai contoh, guru PPPK golongan IX dengan gaji pokok Rp 3.203.600 dapat menerima tambahan tunjangan fungsional Rp 327.000, tunjangan beras Rp 72.000, serta tunjangan keluarga hingga Rp 480.000.
Maka total pendapatan mencapai lebih dari Rp 4,2 juta per bulan.
Baca Juga: Guru Madrasah Lulus Seleksi PPPK, Tapi Belum Diangkat, DPR Soroti Ketimpangan Dana Pendidikan
Pernyataan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji ASN
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN merupakan bentuk penghargaan negara.
Tentunya terhadap aparatur yang bekerja di berbagai bidang pelayanan publik.
“Kebijakan kenaikan gaji ASN tahun ini diharapkan bisa memacu semangat kerja serta meningkatkan profesionalisme di lingkungan birokrasi,” ujar Zudan, dikutip dari BeritaSatu.com, Jumat (1/11/2025).
Baca Juga: Pemprov DKI Kebut Normalisasi Kali Krukut untuk Akhiri Banjir Kemang
Kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNS maupun PPPK tahun 2025 menjadi angin segar bagi seluruh ASN di Indonesia.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai dorongan agar ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan berintegritas.
Kini, dengan sistem penggajian yang lebih transparan dan terukur, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya demi Indonesia yang lebih profesional.***




