POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya menetapkan daftar gaji pokok (gapok) pensiunan PNS yang berlaku pada tahun 2025.
Data baru ini langsung menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak jutaan pensiunan.
Termasuk kelompok PPPK yang juga menunggu kepastian dampak kebijakan ini.
Dengan dirilisnya daftar resmi gapok tersebut, publik kini bisa melihat besaran penerimaan dasar per golongan.
Sekaligus memahami dampak langsung maupun tidak langsung bagi pensiunan PPPK.
Sebelum memeriksa daftar lengkap gapok 2025, ada poin penting yang wajib dipahami agar tidak salah menafsirkan isu yang beredar.
Klarifikasi Resmi Sebelum Melihat Daftar Gapok 2025
Melalui keterangan resmi pada 17 Oktober 2025, pihak pengelola pensiun memberikan penegasan terkait rumor kenaikan pensiun yang sempat ramai.
Baca Juga: Tabel Pensiun 2025 Resmi Dirilis! Cek Kenaikan Golongan I-IV dan Dampaknya bagi PPPK
“Hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun."
"Informasi yang beredar di luar kanal resmi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan Taspen dikutip dari pernyataan resmi 17 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa daftar gapok 2025 ini bukan bagian dari kenaikan mendadak, tetapi merupakan dasar perhitungan pensiun yang telah ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
Daftar Gapok Pensiunan PNS 2025 Golongan I–IV
Berikut daftar lengkap gapok pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari level awal hingga golongan tertinggi. Data ini menjadi acuan untuk menghitung penerimaan pokok pensiunan bulan ini.
Golongan I (Ia–Id)
Ia: sekitar Rp 1,7 juta
Ib: sekitar Rp 1,9 juta
Ic: sekitar Rp 2,0 juta
Id: sekitar Rp 2,2 juta
Level ini biasanya diisi oleh pensiunan yang memulai karier dari tingkat staf dengan masa kerja menengah.
Golongan II (IIa–IId)
IIa: sekitar Rp 2,4 juta
IIb: sekitar Rp 2,6 juta
IIc: sekitar Rp 2,8 juta
IId: sekitar Rp 3,2 juta
Baca Juga: Viral! Pemotor Lawan Arus Malah Cekik Pesepeda Gara-Gara Ga Terima Ditegur, Udah Salah Malah Ngotot!
Kenaikan rentang terlihat cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja panjang.
Golongan III (IIIa–IIId)
IIIa: sekitar Rp 3,3 juta
IIIb: sekitar Rp 3,5 juta
IIIc: sekitar Rp 3,7 juta
IIId: sekitar Rp 4,0 juta
Baca Juga: Update Terbaru Pensiun PNS 2025! Berapa yang Cair Bulan Ini untuk Golongan I–IV? Ini Kata Taspen
Golongan ini banyak ditempati pensiunan fungsional maupun struktural tingkat menengah.
Golongan IV (IVa–IVe)
IVa: sekitar Rp 4,1 juta
IVb: sekitar Rp 4,2 juta
IVc: sekitar Rp 4,4 juta
IVd: sekitar Rp 4,6 juta
IVe: sekitar Rp 4,9 juta
Baca Juga: Disney dan Google Akhirnya Sepakat, ESPN dan ABC Kembali Tayang di YouTube TV
Golongan IVe menjadi yang tertinggi dengan penerimaan gapok mendekati Rp 5 juta.
Bagaimana Dampak Kebijakan Ini Terhadap PPPK?
Walau daftar gapok di atas dikhususkan bagi pensiunan PNS, faktanya kebijakan ini juga memberikan implikasi bagi pensiunan PPPK.
Namun dampaknya bukan dalam bentuk kenaikan angka, melainkan pada persepsi publik serta mekanisme pencairan.
Berikut poin penting yang harus diketahui pensiunan PPPK:
1. Tidak ada penyesuaian gapok PPPK hingga pemerintah mengeluarkan regulasi khusus.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Syarat Penulisan Nama Anak di Dokumen Kependudukan
2. Meski demikian, kebijakan PNS sering dijadikan acuan publik sehingga PPPK turut terpengaruh dari sisi ekspektasi penerimaan.
3. Pensiunan PPPK tetap akan menerima nominal sesuai ketentuan sebelumnya tanpa perubahan angka.
4. Mekanisme pencairan tetap dilakukan awal bulan, sesuai jadwal reguler.
Dengan demikian, walaupun judul kebijakan terfokus pada PNS, kelompok PPPK tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan karena membutuhkan kejelasan atas hak mereka.
Baca Juga: Benarkah Kenaikan Gaji ASN 2025 Sudah Siap Dicairkan? Ini Tahapan, Kendala, dan Risiko Keterlambatan
Gapok Resmi Dirilis, Pencairan Tetap Normal
Dengan hadirnya daftar gapok pensiunan PNS 2025 ini, publik kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai nominal yang diterima tiap golongan.
Bagi PPPK, meskipun belum ada perubahan nominal, kehadiran data ini dapat menjadi acuan dalam memahami arah kebijakan pemerintah ke depan.
Pastikan selalu memeriksa informasi resmi agar tidak terjebak pada kabar simpang siur yang kerap muncul menjelang pencairan.***




