POJOKSATU.id - Kabar mengenai gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan jelang akhir tahun 2025.

Setelah beredar isu mengenai kenaikan besar hingga rapel pensiunan, fakta resmi justru menunjukkan hal berbeda.

Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 memastikan bahwa skema gaji pensiunan pada Desember 2025 tetap mengacu pada ketentuan lama, tanpa ada kenaikan baru.

Baca Juga: Ada PERBEDAAN Pandangan Warga Sekolah tentang PENDIDIKAN NILAI, Simak SOAL dan JAWABAN Cerita Reflektif Modul 3 Topik 2 PPG Guru Tertentu 2025

Bahkan, nominal pensiun tertinggi untuk golongan akhir PNS ternyata hanya berada di angka Rp 4.957.100 per bulan.

Informasi ini sekaligus menepis kabar-kabar simpang siur yang menyebutkan adanya kenaikan pensiun signifikan.

Banyak pensiunan yang sempat menunggu kabar baik soal penyesuaian gaji.

Namun hingga awal Desember 2025, belum ada regulasi baru yang diteken Presiden maupun Menteri Keuangan.

Baca Juga: Hore! Ratusan ASN Majalengka Dapat SK Kenaikan Pangkat Serentak, Angkanya Bikin Kaget


Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025

Mengacu pada dokumen PP 8/2024 dan data yang dirangkum dari sistem regulasi pemerintah, pensiun pokok PNS dibagi menjadi empat golongan sesuai pangkat terakhir sebelum pensiun.

Berikut gambaran besaran gaji pensiun pokok Desember 2025:

Golongan I (Ia – Id) Besaran Pensiun
Ia Rp 1.748.100
Ib Rp 1.876.700
Ic Rp 2.012.000
Id Rp 2.256.700

 

Golongan II (IIa – IId) Besaran Pensiun
IIa Rp 2.566.800
IIb Rp 2.708.700
IIc Rp 2.970.400
IId Rp 3.208.800

 

Golongan III (IIIa – IIId) Besaran Pensiun
IIIa Rp 3.134.000
IIIb Rp 3.318.900
IIIc Rp 3.589.400
IIId Rp 3.866.100

 

Golongan IV (IVa – IVe) Besaran Pensiun
IVa Rp 3.870.900
IVb Rp 4.072.400
IVc Rp 4.412.000
IVd Rp 4.725.400
IVe Rp 4.957.100

Baca Juga: KPK Sentil Peran Yaqut! Skandal Kuota Haji 20 Ribu Jamaah Mulai Terbuka! Bongkar Dugaan Kuota Haji ‘Dibelah’ 50:50!


Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pensiun Tambahan

PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiunan PNS, kembali menegaskan.

Bahwa sampai Desember 2025 tidak ada regulasi resmi tentang kenaikan gaji pensiunan di luar ketentuan PP 8/2024.

Pernyataan ini penting mengingat banyaknya penyebaran rumor kenaikan gaji dan rapel besar-besaran.

Baca Juga: Jadi Taruna AAU, Ini Syarat, Jurusan, dan Tahapan Tes yang Harus Disiapkan

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji, gaji rapelan, maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam pernyataan resminya, dikutip dari Ayobandung pada 2 Desember 2025.

Klarifikasi ini sekaligus sebagai penjelasan bahwa tidak adanya kenaikan pensiunan bukan karena pemangkasan atau penundaan.

Melainkan karena belum ada kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pengakuan RK Meledak! Ngaku Diperas Lisa Mariana, Tapi KPK Tetap Endus Aliran Duit Gelap


Kenapa Banyak Isu Terkait Gaji Pensiunan?

Ramainya informasi hoaks mengenai kenaikan gaji pensiunan dan rapel besar di media sosial ditengarai muncul karena dua faktor:

1. Munculnya perubahan gaji PNS aktif, yang mendorong spekulasi bahwa pensiunan otomatis ikut naik.

2. Ketidaktahuan mengenai PP 8/2024, yang masih berlaku dan belum digantikan regulasi baru hingga Desember 2025.

Di sisi lain, beberapa pensiunan juga sempat mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Daerah! Jangan Main-Main dengan Anggaran Pendidikan Termasuk Tambahan TPG

Hal tersebut bukan karena dihentikan, tetapi lebih banyak berkaitan dengan kendala administrasi seperti rekening pasif, autentikasi belum diperbarui, atau dokumen SPTB yang belum dilengkapi.

Taspen mengimbau agar para pensiunan selalu mengecek informasi dari kanal resmi dan segera memperbarui data jika mengalami masalah pencairan.


Apa Arti Angka Rp 4.957.100 bagi Pensiunan?

Nominal pensiun tertinggi yang tidak mencapai Rp 5 juta ini memunculkan diskusi publik mengenai kesejahteraan pensiunan.

Terlebih bagi mereka yang mengabdi puluhan tahun di level jabatan tinggi.

Baca Juga: Rapat Lagi Serius, Dirut Malah Tidur, Ali Imam Bilang itu Qadarullah, Bukan Settingan, Netizen Bilang Semua Orang Juga Capek Pak

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa peningkatan pensiun harus melalui penetapan PP baru, dan saat ini belum ada pembahasan final mengenai hal tersebut.

PP 8/2024 sendiri sudah diberlakukan sejak awal 2024 dan menjadi payung hukum utama bagi pembayaran pensiun hingga tahun 2025.


Pemerintah Diingatkan untuk Evaluasi Kesejahteraan Pensiunan

Meski aturan masih sama, sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan evaluasi skema pensiun mengingat perubahan ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Desain Grafis, Ini Mata Kuliah, Prospek Kerja, hingga Kampusnya, Tak Bakal Kalah di Era AI

Namun hal ini belum dikonfirmasi sebagai agenda resmi pemerintah.

Bagi para pensiunan, memahami tabel pensiunan ini penting agar tidak terjebak informasi menyesatkan dan bisa mengetahui hak yang sebenarnya sesuai regulasi.***