POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi bapak ibu guru bersertifikasi.
Pada minggu ketiga bulan Oktober ini, terpantau sudah ada lebih dari 50 daerah yang menerima pencairan TPG Triwulan 3.
Kemendikdasmen mengungkapkan adanya syarat Utama pencairan TPG Triwulan 3.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa syarat Utama pencairan TPG adalah status guru yang terdaftar di Info GTK dengan kode 08.
Baca Juga: Fokus Pendidikan Pesantren, Kemenag Resmi Bentuk Direktorat Jenderal baru
Kode 08 ini memiliki arti bahwa Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Dan itu artinya adalah dana TPG triwulan 3 siap untuk ditransfer ke rekening guru.
Guru dengan kode 08 ini menjadi prioritas Utama pembayaran TPG Triwulan 3.
Sementara guru yang Info GTK belum muncul kode 08 ini berarti datanya masih dalam tahap validasi.
Sehingga pencairan TPG Triwulan 3 ke rekening belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Pelantikan 13.224 PPPK Kemenag, Termuda 20 Tahun Dukung Transformasi ASN
Namun tidak perlu khawatir, karena pencairan TPG Triwulan 3 akan dilakukan secara bertahap.
Dan di tahun 2025 ini untuk pencairan TPG Triwulan 3 dibagi menjadi empat tahapan.
Guru yang belum muncul kode 08 diimbau untuk terus memantau statusnya melalui Info GTK.
Dan diharapkan untuk terus melakukan koordinasi dengan operator sekolah maupun dinas Pendidikan setempat.
Yang perlu dipahami untuk bisa mendapatkan kode 08 ini, guru harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Terdaftar sebagai guru aktif dan memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki NUPTK yang valid
3. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
4. Tidak menerima tunjangan sejenis dari pemerintah pusat atau daerah
***



