POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi ribuan ASN di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemda setempat mulai mencairkan THR dengan total anggaran mencapai Rp20,8 miliar lebih.

Dana tersebut disalurkan kepada 4.749 pegawai, yang terdiri dari ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Waspada Lonjakan Campak pada Anak: Kenali Ciri-cirinya Sejak Dini

Kepala BPKD Nagan Raya Alfiandri memastikan proses pencairan sudah berjalan dan dana mulai masuk ke rekening para penerima.

Dikutip dari Antara News, 15 Maret 2026, begini kata Alfiandri:

“Insyaa Allah, THR ini sudah mulai masuk melalui rekening masing-masing ASN dan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga: VIRAL Pria Mau Beli Takjil di Mall Malah Diteriaki Maling oleh Ibu-Ibu Tak Dikenal


Ribuan ASN dan PPPK Terima THR

Pemkab Nagan Raya menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya menjelang Lebaran.

Total penerima THR mencapai 4.749 orang yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.

Rinciannya terdiri dari:

Baca Juga: Tips Memilih Motif Pashmina Viscose untuk Lebaran 2026, Biar OOTD Hari Raya Simpel tapi Tetap Chic

- 2.599 ASN

- 2.150 PPPK paruh waktu

Anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing kelompok pegawai juga berbeda sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku.

- Untuk ASN: Rp19,31 miliar.

- Sementara untuk PPPK paruh waktu: Rp1,58 miliar.

Dengan demikian, total keseluruhan dana THR yang dicairkan mencapai Rp20,89 miliar lebih.

Baca Juga: Kehangatan Ramadan: 100 Anak Yatim Terima Santunan dari Rinna Suryanti

Pencairan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang tengah mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Skema Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu

Meski sama-sama menerima THR, mekanisme perhitungan untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN.

Menurut Alfiandri, besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG 2026 Hanya Dilakukan pada Hari Kerja, Guru Wajib Memahami Pola Transfer Bank Agar Tidak Salah Menunggu

Artinya, jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja selama satu tahun.

Skema ini diterapkan agar pembayaran tetap adil dan sesuai dengan masa pengabdian masing-masing pegawai.


Bendahara OPD Diminta Segera Ajukan SPP

Agar proses pencairan berjalan lancar, BPKD Nagan Raya juga mengimbau seluruh bendahara OPD untuk segera menuntaskan administrasi pembayaran.

Baca Juga: BPS Kota Bogor Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Ini Tahap Persiapan yang Sudah Dilakukan

Bendahara OPD diminta untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Bidang Perbendaharaan BPKD Nagan Raya.

Pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme:

- GU (Ganti Uang)

- LS (Langsung)

Pemda memberikan batas waktu pengajuan hingga 17 Maret selama jam kerja.

Langkah ini dilakukan agar seluruh proses pencairan dapat diselesaikan sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga: Foto Viral Wajah Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Ternyata Hasil AI, Polisi Duga Unsur Penyesatan


Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Selain membantu pegawai memenuhi kebutuhan Lebaran, pencairan THR juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Dengan dana puluhan miliar rupiah yang beredar di masyarakat, pemerintah berharap terjadi peningkatan perputaran uang di daerah.

Biasanya, dana THR digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti belanja kebutuhan pokok, pakaian Lebaran, hingga persiapan mudik.

Baca Juga: Perang Iran vs Israel Makin Panas, Garda Revolusi Iran Bersumpah Akan Mengejar dan Membunuh Netanyahu Jika Masih Hidup

Hal ini secara tidak langsung dapat membantu mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Terutama bagi pelaku usaha kecil dan pedagang di pasar tradisional.

Pemkab Nagan Raya optimistis kebijakan pencairan THR tepat waktu ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.***