POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru yang tengah menantikan pencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.
Seperti diketahui bahwa pencairan TPG 100 persen tahun 2025 hingga saat ini masih belum tuntas.
Namun kabar baiknya sudah mulai banyak daerah yang melakukan pencairan di bulan Januari 2026 ini.
Sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian pencairan TPG 100 persen di akhir Desember 2025 lalu.
Baca Juga: BPNT Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Dipakai? Ternyata Ini Bedanya Saldo Terlihat dan Saldo Aktif
Pada tanggal 11 Maret 2025, pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pemberian TPG 100 persen kepada guru.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2025, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menkeu Nomor 327 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN.
Terbitkan SK Menteri Keuangan ini membawa angin segar bagi guru ASN di akhir tahun 2025.
Dengan terbitnya SK maka jadwal pencairan semakin dekat.
Baca Juga: Tahun 2026 Ada Perbedaan Nominal TPG, Nunuk Suryani Jelaskan Penyebabnya!
Dan pada tanggal 27 Desember 2025, Kemenkeu ternyata telah memasukkan nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di POSTUR TKDD DJPK Kemnkeu.
Pada tanggal 30 Desember 2025, Kemenkeu akhirnya mentransfer anggaran DAU THR dan Gaji ke 13 ke kas daerah.
Mulai tanggal 5 Januari 2026, sejumlah daerah mulai melakukan pencairan TPG 100 persen ke rekening guru.
Terpantau hingga tanggal 13 Januari 2026 ini sudah ada banyak daerah yang mencairkan TPG 100 persen, berikut daftarnya:
Baca Juga: Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Wajib Unggah Foto KKS dan Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya
1. Kabupaten Purbalingga
2. Kota Tasikmalaya
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Lampung Selatan
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cilacap
7. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Wonosobo
Total ada 333 daerah yang nantinya akan membayarkan TPG 100 persen kepada guru ASND.
Untuk pencairan tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat memberikan link layanan bagi guru yang ingin mempertanyakan tentang nasib TPG mereka.
Baca Juga: DBMSDA Terbaik Kelola Medsos OPD, Wali Kota Bekasi Dorong Informasi Publik Lebih Aktif dan Responsif
Informasi terkait dengan TPG dapat menghubungi https://ult.dikdasmen.go.id/.
Nantinya Tim Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen akan membantu menjawab berbagai kendala dan juga pertanyaan bapak ibu guru.
***



