POJOKSATU.id - Untuk sejumlah daerah ini siap-siap cek rekening karena pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwwulan I dijadwalkan pada Senin 13 Mei 2024.

Tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I memang sebagian sudah dicairkan di sejumlah daerah.

Akan tetapi masih banyak daerah yang sampai dengan minggu kedua Mei 2024 ini masih belum melakukan pembayaran.

Sebagai informasi, besaran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji 8 persen.

Baca Juga: Edaannn...Sudah Minggu Kedua Mei tapi 223 Pemda Belum Cairkan TPG Triwulan I, Ini loh Daftarnya

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru PPPK sebesar 1 kali gaji disesuaikan dengan SK pengangkatan pertama kali.

Adapun tunjangan profesi guru untuk honorer atau non ASN dibagi dua.

Yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK Inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan profesi setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.

Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan I Belum Dibayar? Ini loh Penyebabnya, Dibongkar Langsung Prof Nunuk Suryani

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan harus menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Guru juga harus memastikan bahwa data tersebut dimasukkan dengan benar.

Proses pencairan akan terhambat oleh kesalahan dalam pengisian data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik.

Semua guru yang bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi harus selalu memverifikasi dan memvalidasi informasi tersebut.

Mekanisme pembayaran tunjangan guru diawali transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Setelah dana tersebut masuk ke kas umum daerah, maka pemerintah daerah kemudian melakukan penyaluran.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekenig guru yang telah memenuhi syarat.

Akan tetapi pada Mei ini ada sejumlah kendala yang akhirnya menghambat proses pencairan atau pembayaran tunjangan guru.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pemberian Tambahan 100 Persen 1 Bulan TPG untuk Guru, Pasca-Lebaran Sudah Ada Daerah yang Cair?

Dimana salah satunya adalah adanya libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri.

Libur nasional tersebut yakni Kenaikan Yesus Kristus ditambah cuti bersama.

Dengan demikian, proses perbankan pun tentunya mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Demikian pula pelayanan pada bank-bank yang ditunjuk untuk pencairan tunjangan guru.

Akan tetapi, dikutip Pojoksatu.id dari channel Zona Guru, akan ada sejumlah daerah yang melakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I.

Baca Juga: KABAR BAIK UPDATE TUNJANGAN SERTIFIKASI, Status Info GTK Kode 02 TPG TW I Tetap Bisa Cair, Ini yang harus Dilakukan

Yakni tepatnya pada Senin 13 Mei 2024. Sementara daerah yang dimaksud adalah daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Disebutkan bahwa informasi pencairan itu didasarkan pada data Info GTK yang telah valid.

Berikut ini daftar daerah yang akan melakukan pencairan TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024:

1. Kabupaten Banjarnegara

2. Kabupaten Banyumas

3. Kabupaten Batang

4. Kabupaten Blora

5. Kabupaten Boyolali

6. Kabupaten Brebes

7. Kabupaten Cilacap

8. Kabupaten Demak

9. Kabupaten Grobogan

10. Kabupaten Jepara

11. Kabupaten Karanganyar

12. Kabupaten Kebumen

13. Kabupaten Kendal

14. Kabupaten Klaten

15. Kabupaten Kudus

16. Kabupaten Magelang

17. Kabupaten Pati

18. Kabupaten Pekalongan

19. Kabupaten Pemalang

20. Kabupaten Purbalingga

21. Kabupaten Purworejo

22. Kabupaten Rembang

23. Kabupaten Semarang

24. Kabupaten Sragen

25. Kabupaten Sukoharjo

26. Kabupaten Tegal

27. Kabupaten Temanggung

28. Kabupaten Wonogiri

29. Kabupaten Wonosobo

30. Kota Magelang

31. Kota Pekalongan

32. Kota Salatiga

33. Kota Semarang

34. Kota Surakarta

35. Kota Tegal

Itulah informasi daftar daerah yang akan melakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024.***