POJOKSATU.id - Untuk sejumlah daerah ini siap-siap cek rekening karena pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwwulan I dijadwalkan pada Senin 13 Mei 2024.
Tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I memang sebagian sudah dicairkan di sejumlah daerah.
Akan tetapi masih banyak daerah yang sampai dengan minggu kedua Mei 2024 ini masih belum melakukan pembayaran.
Sebagai informasi, besaran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji 8 persen.
Baca Juga: Edaannn...Sudah Minggu Kedua Mei tapi 223 Pemda Belum Cairkan TPG Triwulan I, Ini loh Daftarnya
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru PPPK sebesar 1 kali gaji disesuaikan dengan SK pengangkatan pertama kali.
Adapun tunjangan profesi guru untuk honorer atau non ASN dibagi dua.
Yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK Inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan profesi setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.
Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan I Belum Dibayar? Ini loh Penyebabnya, Dibongkar Langsung Prof Nunuk Suryani
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan harus menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.
Guru juga harus memastikan bahwa data tersebut dimasukkan dengan benar.
Proses pencairan akan terhambat oleh kesalahan dalam pengisian data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik.
Semua guru yang bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi harus selalu memverifikasi dan memvalidasi informasi tersebut.
Mekanisme pembayaran tunjangan guru diawali transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.
Setelah dana tersebut masuk ke kas umum daerah, maka pemerintah daerah kemudian melakukan penyaluran.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekenig guru yang telah memenuhi syarat.
Akan tetapi pada Mei ini ada sejumlah kendala yang akhirnya menghambat proses pencairan atau pembayaran tunjangan guru.
Dimana salah satunya adalah adanya libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri.
Libur nasional tersebut yakni Kenaikan Yesus Kristus ditambah cuti bersama.
Dengan demikian, proses perbankan pun tentunya mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Demikian pula pelayanan pada bank-bank yang ditunjuk untuk pencairan tunjangan guru.
Akan tetapi, dikutip Pojoksatu.id dari channel Zona Guru, akan ada sejumlah daerah yang melakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I.
Yakni tepatnya pada Senin 13 Mei 2024. Sementara daerah yang dimaksud adalah daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Disebutkan bahwa informasi pencairan itu didasarkan pada data Info GTK yang telah valid.
Berikut ini daftar daerah yang akan melakukan pencairan TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024:
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara
11. Kabupaten Karanganyar
12. Kabupaten Kebumen
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kudus
16. Kabupaten Magelang
17. Kabupaten Pati
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Pemalang
20. Kabupaten Purbalingga
21. Kabupaten Purworejo
22. Kabupaten Rembang
23. Kabupaten Semarang
24. Kabupaten Sragen
25. Kabupaten Sukoharjo
26. Kabupaten Tegal
27. Kabupaten Temanggung
28. Kabupaten Wonogiri
29. Kabupaten Wonosobo
30. Kota Magelang
31. Kota Pekalongan
32. Kota Salatiga
33. Kota Semarang
34. Kota Surakarta
35. Kota Tegal
Itulah informasi daftar daerah yang akan melakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024.***




