POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini ada banyak kabar menggembirakan bagi bapak ibu guru di seluruh Indonesia.
Kabar ini berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga pembayaran gaji ke 13.
Diketahui bahwa di tahun 2025 ini ada regulasi baru yang mengatur juknis pencairan TPG.
Yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menggantikan regulasi lama Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Pada regulasi terbaru dijelaskan bahwa pencairan TPG dilakukan dalam empat triwulan.
Triwulan I sudah dicairkan sejak bulan Maret sampai dengan bulan Mei ini.
Jadwal tersebut lebih dibandingkan di tahun 2024 yaitu pada bulan April.
Baca Juga: Telkom Tanam 5.000 Mangrove di Tarakan, Harmoni Teknologi dan Alam Sambut Hari Keanekaragaman Hayati
Dan ternyata di pencairan TPG Triwulan II ini pembayaran juga dipercepat.
Pencairan TPG Triwulan II berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 akan dilakukan mulai bulan Juni.
Lebih cepat satu bulan dibandingkan jadwal di regulasi lama yaitu pada bulan Juli.
Menariknya di bulan Juni tahun 2025 ini, guru tidak hanya mendapatkan pencairan TPG saja tetapi juga pembayaran gaji ke 13.
Baca Juga: Pekat Toba 2025: Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme, Seribu Pelaku Diamankan
Jadwal pembayaran gaji ke 13 sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dan regulasinya pun sudah diterbitkan yaitu Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.
Pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2024, gaji ke 13 bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK akan dibayarkan pada bulan Juni.
Hanya saja tidak dijelaskan pada tanggal berapa pembayaran gaji ke 13 dan pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan.
Bapak ibu harap bersabar dan rajin untuk melakukan pengecekan rekening.
***



