POJOKSATU.id - Bapak ibu guru mengeluhkan hilangnya menu penetapan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di SIMPKB.

Diketahui bagi bapak ibu guru yang terpanggil menjadi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di akun SIMPKB mereka akan muncul menu penetapan.

Menu penetapan peserta ini berisi notifikasi pemanggilan, informasi terkait dengan LPTK, akun belajar id dan juga menu Lapor Diri serta konfirmasi ketersediaan.

Namun saat ini sejumlah guru mengungkapkan bahwa menu penetapan peserta tersebut hilang.

Baca Juga: KABAR TERBARU 20 Mei 2025! Mendikdasmen Abdul Muti Rombak Kebijakan Lama dengan Regulasi Baru Permendikdasmen 7 Tahun 2025, Cek Isinya!

Apabila menghadapi kendala sepeti ini, Langkah apa yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru?

Sebelumnya bapak ibu guru perlu mengetahui terlebih dahulu penyebab hilangnya menu penetapan ini.

Diketahui bahwa jadwal pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan mulai dari tanggal 8 sampai dengan 17 Mei 2025.

Dan terpantau menu penetapan ini mulai hilang pada 18 Mei 2025.

Baca Juga: Kontroversi Menkes Budi Gunadi Sadikin yang Tak Berkesudahan, Terbaru Soal Gaji Rp 5 Juta

Jadi penyebab hilangnya menu penetapan peserta ini karena tahapan pemanggilan peserta di SIMPKB sudah berakhir.

Berikutnya peserta menunggu pembukaan tahapan Lapor Diri ke LPTK yang akan dimulai pada 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025.

Lantas bagaimana cara Lapor Diri jika menu penetapan tersebut hilang?

Peserta bisa melakukan cara lain untuk bisa melakukan Lapor Diri, yaitu:

Baca Juga: CEK DI SINI! Kriteria Masa Kerja yang Bisa Digunakan untuk Perhitungan Gaji Pokok CPNS!

1. Akses laman resmi ppg.dikdasmen.go.id kemudian gulir ke Bawah

2. Nanti akan ada menu 'Mulai Lapor Diri' klik

3. Setelah diklik akan muncul daftar LPTK penyelenggaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025

4. Bapak ibu guru bisa klik sesuai LPTK masing-masing dan akan muncul link untuk melakukan Lapor Diri

5. Dalam tahapan Lapor Diri ini ada berkas yang harus disiapkan oleh bapak ibu guru, di antaranya:

Baca Juga: Dua Cara Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Lengkap dengan Skor Akhir!

- Scan Pakta Integritas (Tanda Tangan dan Bermaterai)

- Scan Biodata Mahasiswa (sesuai Format PD DIKTI)

- Scan Ijazah S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir

- Pas Foto Berwarna Terbaru untuk keperluan SERDIK wajib Sesuai Ketentuan Foto Lapor Diri (Format JPG,JPEG)

- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesman/RSUD Setempat)

- Scan Transkrip Nilai S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir

Baca Juga: Petani Karawang Dapat Traktor dan Insentif Bebas Pajak dari Bupati

- Scan Kartu Identitas KTP/SIM

- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

- Scan NPWP (bagi yang memiliki)

***