POJOKSATU.id — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 (periode Juli-September 2025) di bulan September.
Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan kebutuhan sehari-hari, khususnya masyarakat miskin dan rentan.
PKH menjadi program prioritas pemerintah karena menyasar langsung peningkatan kesejahteraan keluarga, sekaligus mendukung akses pendidikan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat.
Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menerima bansos PKH.
Pertama, keluarga harus masuk kategori sangat miskin dan sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya dikenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah tingkat SD hingga SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Jika semua kriteria terpenuhi, kemungkinan besar keluarga tersebut berhak mendapatkan bansos PKH.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan, caranya cukup mudah.
Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, lalu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa sesuai alamat KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai identitas, isi kode captcha, kemudian klik “Cari Data”. Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian.
Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti bukan penerima.
Namun, jika nama, umur, dan status “ya” muncul di kolom PKH maka dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3.
Baca Juga: Seluruh Elemen Masyarakat Cirebon Deklarasikan Komitmen Jaga Kota Damai
Adapun besaran bantuan PKH periode September 2025 bervariasi sesuai kategori.
Anak usia dini dan ibu hamil masing-masing menerima Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.
Untuk anak sekolah, siswa SD mendapat Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun), SMP Rp375.000 per tiga bulan (Rp1,5 juta per tahun), dan SMA Rp500.000 per tiga bulan (Rp2 juta per tahun).
Lansia serta penyandang disabilitas berat menerima Rp 00.000 per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Usai Dinonaktifkan dari DPR, Akun Instagram Nafa Urbach Mendadak Hilang, 4 Juta Pengikut Lenyap!
Dana bansos PKH bisa dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, dan penyalurannya dilakukan bertahap sesuai wilayah.
Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan rutin melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.***




