POJOKSATU.id — Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk perhatian kepada warga lanjut usia.
Program ini dirancang untuk membantu para lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sekaligus memberikan dukungan agar mereka dapat menjalani masa tua dengan kondisi hidup yang lebih layak.
Bantuan sosial KLJ disalurkan secara rutin setiap bulan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui koordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima manfaat ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui dua kanal resmi yang mudah diakses.
Pengecekan pertama dapat dilakukan melalui situs Siladu Jakarta.
Masyarakat cukup mengakses laman https://siladu.jakarta.go.id, kemudian memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
Setelah menekan tombol “Cek”, sistem akan memproses data dan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan KLJ.
Selain melalui website, pengecekan status penerima KLJ juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI.
Aplikasi ini tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Bantuan Sosial”, lalu memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.
Dalam waktu singkat, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial KLJ.
Tak hanya secara daring, masyarakat juga memiliki opsi untuk memastikan status penerima bantuan dengan bertanya langsung kepada pengurus RT/RW atau pihak kelurahan setempat.
Cara ini biasanya ditempuh untuk membantu proses klarifikasi dan verifikasi data agar informasi yang diperoleh lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan.***




