POJOKSATU.ID - Kabar baik nih untuk para pensiun biasanya awal bulan jadi waktu yang paling ditunggu para pensiunan.

Kabar baiknya, gaji pensiunan PNS berstatus janda atau duda untuk periode Februari 2026 dipastikan cair.

PT Taspen atau Persero, kembali menyalurkan hak pensiun secara rutin dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

 

Gaji Pensiunan Janda atau Duda Cair Februari 2026

PT Taspen pastikan pencairan gaji pensiunan janda dan duda PNS tetap berjalan normal pada Februari 2026.

Baca Juga: Aliansi R2-R3 Bergerak, Presiden Prabowo Diminta Segera Teken Keppres ASN Penuh untuk PPPK Paruh Waktu

Pembayaran dilakukan secara otomatis melalui bank mitra Taspen.

Semua itu, tanpa perlu kehadiran fisik atau pengurusan manual dari para pensiunan.

Pencairan ini yakni kewajiban rutin Taspen sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara.

Intinya, selama data administrasi dan rekening penerima masih aktif dan sesuai.

Baca Juga: Kabar Baik Dunia Pendidikan, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Daftar CPNS 2026, Ini Penjelasannya

Nah artinya, dana pensiun akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

 

Kisaran Nominal Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pensiunan janda atau duda PNS ditentukan.

Nah berdasarkan golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS.

Berikut estimasi kisaran nominal gaji yang akan diterima pada Februari 2026:

1. Golongan I

Gaji pensiunan berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.

Baca Juga: Resmi 2.933 Honorer Manggarai Timur Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Gambaran Gajinya

2. Golongan II

Nominal gaji berkisar antara Rp1,7 juta sampai Rp3,3 juta per bulan.

3. Golongan III

Gaji pensiunan berada pada rentang sekitar Rp1,8 juta hingga Rp4,4 juta per bulan.

4. Golongan IV

Baca Juga: Negara Tak Boleh Abai, Guru Madrasah Swasta Menanti Keberpihakan Negara yang Lebih Nyata

Untuk golongan tertinggi, gaji pensiunan janda atau duda bisa mencapai lebih dari Rp4,9 juta per bulan.

Angka-angka ini adalah kisaran umum yang banyak diterapkan pada awal 2026, dan menjadi gambaran bagi mayoritas penerima pensiun.

 

Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun

Perlu dipahami bahwa nominal gaji pensiunan setiap orang bisa berbeda.

Dari faktor utama yang berpengaruh besaran pensiun antara lain golongan dan subgolongan terakhir PNS saat aktif.

Terus masa kerja yang telah ditempuh, serta komponen tunjangan keluarga dan tunjangan lain yang melekat.

Perhitungan gaji pensiun mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Dompu Lantik 5.387 PPPK Paruh Waktu, Puluhan Masih Tunggu Verifikasi BKN

Termasuk regulasi yang menjadi dasar perhitungan pensiun pokok PNS.

 

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Untuk Februari 2026, pencairan gaji pensiunan janda atau duda PNS diperkirakan dilakukan pada awal bulan, sekitar tanggal 1 Februari 2026.

Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, pencairan dilakukan pada hari kerja terdekat.

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK? Segini Perkiraan Gaji yang Diterima

Taspen menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme pencairan.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi Taspen.

 

Tidak Ada Kenaikan Khusus

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan besaran gaji pensiunan untuk Februari 2026.

Baca Juga: Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Miris Hati Saya

Artinya, nominal yang diterima masih mengikuti skema dan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Pensiunan diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi terkait isu kenaikan gaji.

Lalu, selalu mengacu pada pengumuman resmi dari pemerintah atau PT Taspen.

PT Taspen pastikan gaji pensiunan PNS berstatus janda atau duda akan cair.

Pada awal Februari 2026 melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Kabar Baik! 32 Ribu Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

Nominal gaji bervariasi sesuai golongan terakhir pasangan saat aktif, dengan kisaran dari Rp1,7 juta hingga di atas Rp4,9 juta per bulan.

Tidak ada kenaikan khusus, namun pencairan dipastikan berjalan tepat waktu sesuai aturan.***