POJOKSATU.id - Sistem penerimaan murid baru tahun 2025 atau SPMB 2025 kembali membuka jalur domisili sebagai salah satu mekanisme seleksi masuk ke jenjang SD, SMP, dan SMA.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun, jangan sampai keliru! Ada sejumlah syarat penting yang wajib diperhatikan agar tidak gagal paham saat mendaftar.
Syarat Umum Jalur Domisili:
1. Kartu Keluarga (KK) Minimal 1 Tahun
Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Artinya, jika pendaftaran dibuka pada Juni 2025, maka KK harus sudah diterbitkan minimal pada Juni 2024.
2. Kesesuaian Data Orang Tua/Wali
Nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus sama dengan yang tertera di dokumen lain seperti rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK lama.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba
Ini untuk memastikan keaslian dan konsistensi data.
3. Pengecualian Kondisi Khusus
Ketentuan satu tahun pada KK bisa dikecualikan jika terjadi kondisi seperti:
- Orang tua/wali meninggal dunia
- Orang tua/wali bercerai
- Kondisi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan KK baru
KK Kurang dari 1 Tahun? Bisa, Tapi Perhatikan Ini!
Jika KK diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, asal bukan karena perpindahan domisili, maka tetap dapat digunakan untuk mendaftar jalur domisili.
Beberapa contoh perubahan data KK yang tidak termasuk perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (selain calon murid)
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah tempat tinggal
Surat Keterangan Domisili untuk Keadaan Tertentu
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena kondisi luar biasa, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka bisa menggunakan surat keterangan domisili yang sah dari pemerintah setempat sebagai pengganti dokumen.
Dengan memahami ketentuan ini, para orang tua dan calon murid diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dengan cermat agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jangan sampai tertunda atau bahkan gagal diterima hanya karena kurang teliti memahami aturan jalur domisili SPMB 2025.
***



