POJOKSATU.id - Mulai tahun 2025 ini pemerintah menerapkan kebijakan baru yaitu adanya PPPK Paruh Waktu.

Adanya PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melakukan penataan honorer sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Akan tetapi yang perlu diketahui adalah hanya ada tujuh formasi jabatan yang disediakan bagi PPPK Paruh Waktu.

Berikut tujuh formasi jabatan bagi PPPK Paruh Waktu:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

Baca Juga: Duet Arsenio dan CRF250R Panaskan Kejurnas Motocross Magelang, Incar Podium MX2!

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan untuk mengisi tujuh formasi jabatan di atas.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan tetap bekerja di instansi asal.

Baca Juga: Menpan RB Akhirnya Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS di Pertengahan Tahun 2025 Ini, Langsung Cek Rincian Nominalnya!

Karena ternyata ada kategori honorer khusus yang akan ditempatkan di instansi lain jika ingin diangkat PPPK Paruh Waktu.

Apabila honorer menolak untuk dipindahkan maka sanksinya adalah diberhentikan.

Atau proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dibatalkan.

Ada beberapa kategori yang proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibatalkan:

1. Tidak mau dipindahtugaskan

2. Meninggal dunia

Baca Juga: SUDAH Ditetapkan Kemenpan RB! 5 Jalur Pendaftaran CPNS Terbaru, Cek Mana yang Peluang Lolosnya Paling Besar!

3. Mengundurkan diri

4. Tidak mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan batas Waktu

Lantas kategori honorer yang seperti apakah yang akan dipindahtugaskan?

- Mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos

Baca Juga: Diskusi Mahasiswa UGM dan Kagama Cirebon Nilai Polemik Ijazah Jokowi Tidak Produktif, Serukan Fokus ke Isu Rakyat

- Telah melewati seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi

Dua kategori honorer di atas berpeluang besar untuk dipindahtugaskan.

***