POJOKSATU.ID - Ada kabar penting yang sudah dinanti-nantikan oleh Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang sedang menunggu kepastian terkait tunjangan profesi, saatnya melakukan pengecekan mandiri.
Pemerintah melalui sistem Dapodik telah memperbarui status Validasi Data untuk periode Januari dan Februari Susulan.
Hal ini merupakan langkah krusial sebelum hak-hak kesejahteraan Anda diproses lebih lanjut.
Apa yang Harus Dilakukan?
- Akses Laman Resmi: Segera buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login Mandiri: Gunakan akun PTK yang sudah terverifikasi (email dan password yang terdaftar di Dapodik).
- Cek Status Validasi: Fokuskan perhatian pada kolom status validasi tunjangan profesi. Pastikan statusnya sudah menunjukkan angka "02" (Sudah Valid).
Perlu diketahui bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) hanya akan diterbitkan bagi guru yang datanya sudah dinyatakan valid oleh sistem.
Baca Juga: Gaji Pokok di Info GTK Turun? Jangan Panik, Ini Penjelasan dan Solusinya!
Jika data Anda sudah valid untuk periode Januari dan Februari Susulan ini, maka proses penerbitan SKTP akan segera dilakukan secara otomatis oleh pusat.
Jika data masih dinyatakan "Belum Valid", segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk mengecek kembali inputan di aplikasi Dapodik.
Hal ini terutama terkait beban mengajar (JJM), keaktifan, dan kualifikasi pendidikan.
Jangan menunda untuk melakukan pengecekan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru dapat dicairkan tepat waktu dan tanpa kendala administratif.***




