POJOKSATU.id - Sekarang gak perlu bingung lagi kalau mau cek keaslian ijazah!

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sudah menghadirkan dua layanan digital andalan, yaitu PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional) dan SatuDikti.

Kedua sistem ini bikin proses verifikasi ijazah jadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses siapa saja, baik alumni, perusahaan, maupun lembaga pendidikan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka? Simak Jadwal dan Besaran Bantuan agar Tak Ketinggalan!

Apa Itu PISN dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PISN merupakan aplikasi resmi Kemendiktisaintek untuk penomoran dan verifikasi ijazah serta sertifikat profesi nasional.

Sistem ini terhubung langsung dengan PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sehingga data lulusan dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia bisa dicek secara digital.

Kalau ijazah sudah punya nomor PISN, kamu bisa memastikan keasliannya lewat situs resmi: https://pisn.kemdiktisaintek.go.id.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka? Simak Jadwal dan Besaran Bantuan agar Tak Ketinggalan!

Langkah-langkahnya gampang banget:

1. Buka situs resmi PISN.

2. Pilih perguruan tinggi penerbit ijazah.

3. Isi data sesuai ijazah (program studi, nomor ijazah/NIM).

Baca Juga: Baru 7 Bulan Menjabat Dirut Bank BJIB, Yusuf Saadudin Meninggal Dunia

4. Masukkan captcha dan klik “Cari/Verifikasi”.
Kalau data ditemukan, kamu bisa lihat detail lengkap ijazah atau sertifikatnya.

Cek Lewat Aplikasi SatuDikti
Selain lewat web, kamu juga bisa verifikasi ijazah lewat aplikasi SatuDikti yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Di sana ada menu SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik).

Baca Juga: Mahasiswa UPI Ciptakan Motor Hidrogen Ramah Lingkungan, Bisa Tempuh 428 Km

Cukup isi nama perguruan tinggi, program studi, dan nomor ijazah. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan hasil verifikasi. Kamu bisa menyimpan atau screenshot hasilnya untuk bukti tambahan.

Penting Nih, Catat Ya!
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017, pelaporan data mahasiswa ke PDDikti baru dimulai pada:

Baca Juga: Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Mulai 2026, Ada Aturan Pindah Instansi

- Tahun ajaran 2003/2004 untuk PTN dan PTS.

- Tahun ajaran 2009/2010 untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTA).

- Tahun ajaran 2012/2013 untuk Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).

Artinya, ijazah sebelum tahun-tahun itu belum bisa diverifikasi online, karena data pelaporannya belum masuk sistem PDDikti.

Baca Juga: Dari Pabrik Mi Instan sampai Tambang Batu Bara Inilah Para Raksasa yang Membayar Pajak Terbanyak

Kalau Data Gak Muncul, Apa Artinya?
Tenang dulu, belum tentu palsu, kok. Ada beberapa kemungkinan:

- Data kampus belum dilaporkan ke PDDikti.

- Ijazah belum memenuhi syarat untuk digenerate nomor PISN.

- Salah input data (misalnya salah huruf atau tanda hubung).

Solusinya, hubungi kampus penerbit ijazah (biasanya lewat BAAK atau biro alumni) untuk memastikan status pelaporan.

Baca Juga: Efek Domino Putusan MK, Puluhan Polisi Aktif Terancam Lepas Jabatan Sipil

Tips Cek Ijazah Aman dan Akurat
- Gunakan aplikasi resmi dari Play Store atau App Store.

- Pastikan penulisan nomor ijazah benar dan lengkap.

- Simpan hasil verifikasi untuk arsip pribadi.

- Tetap siapkan ijazah fisik atau legalisir jika diminta instansi tertentu.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair? Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

Dengan adanya PISN dan SatuDikti, proses verifikasi ijazah kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.

Tapi ingat, sistem digital ini tetap bergantung pada pelaporan data kampus, jadi selalu teliti dan pastikan semua data sudah benar sebelum melakukan pengecekan. ***