POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada 71 pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA sederajat tahun 2025.

Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin, pelanggaran paling banyak berupa siaran langsung atau live streaming di media sosial.

“Pelanggaran terbanyak adalah live streaming di medsos. Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti, termasuk memberhentikan pengawas dan proktor yang terlibat,” ujar Toni.

Baca Juga: Dari Gus Dur hingga Marsinah, Inilah Deretan Pahlawan Nasional Baru 2025 Pilihan Presiden Prabowo

Sanksi Tegas untuk Pelanggar TKA

Siswa yang kedapatan melakukan live streaming atau pelanggaran lain akan mendapat sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga nilai nol di hasil akhir TKA.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana nasib siswa yang nilainya nol? Apakah masih bisa ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026?

Bisakah Ikut SNBP?

Toni memastikan bahwa siswa yang mendapat nilai nol masih diperbolehkan mengikuti SNBP 2026.

“Sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi dalam proses TKA ini nilainya nol, nanti aliran datanya nol ke SNBP,” jelasnya.

Baca Juga: Kebijakan Bupati Kudus! ASN Wajib Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Artinya, nilai nol tetap dikirim ke sistem SNBP, dan keputusan kelulusan sepenuhnya berada di tangan panitia SNBP.

“Kami alirkan sepenuhnya ke panitia SNBP, mau nilainya nol ataupun tidak, pelanggaran atau tidak, nanti mereka yang menentukan hasil akhirnya,” lanjut Toni.

Larangan Ketat dalam Tata Tertib TKA

Aturan mengenai sanksi dan tata tertib pelaksanaan TKA tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025.

Baca Juga: PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Fresh Graduate dan Profesional

Beberapa larangan utama yang wajib dipatuhi antara lain:

Dilarang membawa atau menggunakan alat komunikasi elektronik, kamera, atau kalkulator.

Dilarang menggunakan joki atau meminta bantuan orang lain.

Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.

Dengan aturan ini, siswa wajib mengikuti ujian dengan jujur dan disiplin. Sekali melanggar, konsekuensinya berat—bukan hanya kehilangan nilai, tapi juga reputasi akademik.

Baca Juga: 32 Tahun Lalu Ia Ditemukan Tewas di Hutan, Kini Namanya Diumumkan Presiden Sebagai Pahlawan Nasional

Pada akhirnya, nilai bukan satu-satunya ukuran. Kejujuran dalam mengikuti ujian justru jadi kunci utama menuju masa depan pendidikan yang bersih dan bermartabat. ***