POJOKSATU.id — Kabar bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tangerang akan naik 10 persen pada 2026 ramai beredar di sejumlah media sosial dan situs tertentu.
Namun, setelah APBD Kota Tangerang 2026 resmi disetujui, muncul pertanyaan besar, benarkah kenaikan itu ditetapkan pemerintah?
Faktanya, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PPPK sebesar 10 persen.
Baca Juga: DPR Gegerkan Publik! Usulan SIM Seumur Hidup Tiba-Tiba Muncul Lagi, Ada Apa?
Justru, dari dokumen pembahasan anggaran dan pernyataan pemerintah, terlihat bahwa Pemkot Tangerang tidak sedang menambah beban belanja pegawai.
Melainkan melakukan penyesuaian efisiensi untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
APBD Kota Tangerang 2026 Disetujui Rp 5,53 Triliun
Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai Rp 5,53 triliun.
Baca Juga: Warga Karawang Gotong Royong Pindahkan Badan Pesawat yang Terdampar di Area Persawahan
Anggaran ini terdiri dari pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan dana transfer pusat.
Serta belanja daerah yang dialokasikan untuk pelayanan publik, pembangunan, dan belanja pegawai.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa prioritas APBD 2026 diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, program strategis pemerintah kota, serta pemenuhan hak-hak pegawai termasuk PPPK.
Baca Juga: Gelondongan Kayu Berserakan Usai Banjir Bandang, Izin Tambang Martabe Diminta Dievaluasi
Namun, tidak disebutkan secara resmi adanya komponen kenaikan gaji PPPK sebesar 10 persen sebagaimana disebutkan dalam kabar yang beredar.
Klaim Kenaikan 10 Persen Tidak Terdapat dalam Dokumen Resmi
Di sejumlah platform, beredar kabar bahwa gaji PPPK Kota Tangerang naik 10 persen mulai Januari 2026.
Padahal, berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi, klaim tersebut tidak tercantum dalam dokumen APBD, maupun dalam pernyataan pejabat Pemkot.
Justru yang ada adalah penyesuaian kebijakan tunjangan ASN.
Pada kesempatan sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dilakukan penyesuaian sekitar 10 persen.
Baca Juga: PPPK Kuansing Tahap I & II Akhirnya Dapat Kepastian Gaji Mulai Januari 2026, Segini Besarannya
Hal tersebut sebagai bentuk efisiensi menghadapi perubahan alokasi transfer pusat pada 2026.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk mengefisienkan belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Lalu, Bagaimana Nasib Gaji PPPK pada 2026?
Walau kabar kenaikan 10 persen tidak terbukti, pemerintah tetap memastikan bahwa:
1. Gaji PPPK akan dibayarkan sesuai regulasi nasional,
2. Tidak ada pengurangan gaji pokok PPPK,
3. TPP atau tunjangan daerah bagi ASN disesuaikan, bukan gaji pokoknya,
4. Pembayaran PPPK tetap menjadi prioritas dalam APBD 2026,
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Turun, Distribusi Nasional Dipercepat
5. Pemkot telah mengalokasikan belanja pegawai secara aman agar tidak ada keterlambatan pembayaran gaji.
Dengan demikian, hak PPPK tetap dijamin, meski tidak ada kenaikan gaji sebesar 10 persen.
APBD 2026, Fokus pada Pelayanan Publik dan Kebutuhan Dasar Pegawai
Meski menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian dana transfer pusat, Pemkot Tangerang menyatakan tetap memprioritaskan pelayanan publik dan penataan SDM perangkat daerah.
Langkah efisiensi dianggap sebagai jalan tengah agar seluruh pegawai, termasuk PPPK, tetap mendapatkan haknya tanpa mengganggu program pembangunan.
Besar kemungkinan pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan penyesuaian gaji ASN dan PPPK secara nasional pada 2026.
Namun hingga kini belum ada keputusan yang menyebut kenaikan khusus untuk PPPK Kota Tangerang.
Baca Juga: Dana Transfer Dipangkas, Risiko Gaji dan Hak PPPK di Daerah Jadi Taruhan
Tidak Ada Kenaikan 10 Persen, Gaji PPPK Tetap Sesuai Regulasi
Ramainya kabar mengenai kenaikan gaji PPPK 10 persen di Kota Tangerang terbukti tidak memiliki dasar dari dokumen resmi APBD 2026.
Pemerintah hanya melakukan penyesuaian TPP ASN, bukan menaikkan gaji pokok PPPK.
Namun yang pasti, pemerintah daerah telah memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK pada tahun 2026 tetap aman, lancar, dan menjadi prioritas belanja pegawai.***




