PojokSatu.id — Belakangan media sosial diramaikan kabar mengejutkan. Tahun 2026 semua guru honorer negeri dan swasta yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun akan otomatis diangkat jadi PNS.

Kabar itu bahkan menampilkan foto Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, seolah ia mengumumkan langsung kebijakan tersebut.

Namun, setelah ditelusuri oleh Radar Semarang dan sejumlah media verifikasi nasional, klaim ini ternyata tidak benar alias hoaks.

 

Asal Mula Isu Guru Honorer Jadi PNS

Isu ini bermula dari video viral di TikTok dan Facebook yang mengklaim adanya kebijakan baru pemerintah untuk mengangkat guru honorer yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun menjadi PNS pada tahun 2026.

Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi CPNS, Tapi Cek Dulu Syarat Tinggi Badanmu

Narasi itu cepat menyebar karena banyak tenaga pendidik berharap ada kejelasan status kepegawaian mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.

Video tersebut menyertakan foto dan nama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, lengkap dengan tulisan seolah-olah ia menyampaikan pernyataan resmi.

Padahal, tidak pernah ada konferensi pers atau dokumen resmi Kementerian Keuangan yang menyebut hal itu.

 

Klarifikasi dari Pemerintah 

Penelusuran menemukan bahwa tidak ada rekam jejak ucapan Menkeu Purbaya tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! PPG Daljab Batch IV 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftarannya di SIMPATIKA!

Purbaya memang sempat menyinggung soal rencana kenaikan gaji ASN dan PNS tahun 2026, tetapi bukan tentang pengangkatan guru honorer.

Fakta yang sama juga dikonfirmasi oleh beberapa media nasional:

1. Unggahan tersebut masuk kategori informasi menyesatkan (hoaks).

2. Menulis artikel berjudul Hoaks! Beredar Menkeu Purbaya Tegaskan Semua Guru Honorer Akan Jadi PNS Tahun 2026.

3. Turut membantah klaim itu dan menyebut video yang beredar tidak bersumber dari pernyataan resmi Kemenkeu maupun BKN.

Baca Juga: Wagub Banten Soroti Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Dengan demikian, kabar bahwa guru honorer di atas 10 tahun akan otomatis diangkat jadi PNS tahun 2026, tidak memiliki dasar hukum maupun keputusan pemerintah yang sah.

 

Fakta Kebijakan Guru Honorer yang Sebenarnya

Hingga kini, proses pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui skema ASN-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bukan otomatis menjadi PNS.

Program PPPK merupakan bentuk afirmasi bagi tenaga honorer agar mendapatkan status kepegawaian tetap, dengan seleksi yang lebih adil dan berbasis kebutuhan daerah.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Tak Ada Pemimpin Sempurna, Tapi Layak Dihormati

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menjalankan seleksi ASN PPPK secara bertahap.

Tidak ada regulasi yang menyebut masa kerja 10 tahun sebagai syarat otomatis menjadi PNS.

 

Mengapa Hoaks Mudah Menyebar?

Isu seputar guru honorer mudah viral karena menyentuh persoalan sensitif, nasib ribuan tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi dengan honor kecil.

Baca Juga: Setelah Ramai Soal Tunjangan DPR, Nafa Urbach Menghilang dari Dunia Maya

Banyak warganet berharap ada jalan pintas menjadi PNS tanpa tes, sehingga unggahan palsu seperti ini cepat dipercaya tanpa verifikasi.

Faktanya, Menkeu Purbaya tidak pernah membuat janji tersebut. Seluruh pernyataan yang dikaitkan dengannya hanyalah hasil editan dari konten lama yang dimodifikasi agar terlihat meyakinkan.

 

Tips Cerdas agar Tak Tertipu Hoaks

Cek sumber resmi seperti situs Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan BKN.

Hindari menyebarkan ulang informasi yang belum diverifikasi oleh media kredibel.

Gunakan situs pengecek fakta seperti turnbackhoax.id atau cekfakta.com sebelum membagikan berita yang belum jelas sumbernya.

Baca Juga: Setelah Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Solo Masuki Masa Transisi: Siapa Pemimpin Sementara?

Harapan guru honorer untuk menjadi PNS adalah hal yang wajar dan layak diperjuangkan.

Namun, menyebarkan informasi yang tidak benar justru bisa menimbulkan kebingungan dan ekspektasi palsu.

Pemerintah tetap membuka peluang seleksi PPPK sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik, tetapi tidak ada kebijakan otomatis menjadi PNS setelah 10 tahun mengajar.***