POJOKSATU.id - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 memasuki tahapan penting.
Tahapan penting itu adalah penerbitan sertifikat pendidik atau serdik.
Serdik diterbitkan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus.
Setelah melewati berbagai tahapan mulai dari seleksi, pembelajaran mandiri hingga UKPPPG, peserta yang dinyatakan lulus berhal untuk mendapatkan serdik.
Serdik ini diterbitkan langsung oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
Untuk proses pencetakan dan juga penetapan nomor serdik sudah mulai digerakkan sejak tanggal 9 September 2025 lalu melalui SK kelulusan dari Ditjen GTK.
Kemudian SK rektor LPTK akan menjadi dasar penerbitan serdik.
Kendati demikian ternyata tidak semua LPTK melakukan penerbitan serdik secara serentak.
Baca Juga: PTI Karawang Siap Bersinergi dengan TNI Wujudkan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Ada LPTK yang proses penerbitan serdik lebih cepat disbanding lainnya.
Dari pantauan Pojoksatu.id tercatat pada awal Oktober ini sudah ada empat LPTK yang menerbitkan serdik.
Keempat LPTK tersebut di antaranya adalah:
1. UNY
2. UPGRIS
3. UM Purwokerto
4. UNIMED
Untuk mengetahui apakah LPTK bapak ibu guru sudah menerbitkan serdik caranya cukup.
Baca Juga: Pilih Samsung Galaxy Tab S10 atau iPad Pro M4? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Berikut cara cek penerbitan serdik bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025:
1. Akses laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/
2. Setelah berhasil masuk gulir ke Bawah sampai apda menu Verifikasi Nomor Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional
3. Berikutnya ketik nama LPTK pada kolom Perguruan Tinggi
4. Lalu pilih Program Pendidikan menjadi Profesi
Baca Juga: LANGKAH Penting Agar SKTP untuk Pencairan TPG Triwulan III Bisa Segera Terbit!
5. Kemudian masukkan program studi ketik Pendidikan Profesi Guru
6. Pilih tipe pencairan dengan menggunakan NIM
7. Pada menu Cari di Sini ketikkan NIM PPG bapak ibu guru
8. Masukkan kode captcha yang muncul
Baca Juga: Penarikan Data Info GTK Oktober 2025 Resmi Dimulai, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
9. Terakhir klik Cari
Jika LPTK sudah melakukan penerbitan maka nomor serdik akan muncul.
***



