POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan memastikan kelanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 sebagai bentuk bantuan tunai bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini meliputi jenjang pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen) dengan tujuan utama untuk meningkatkan akses pendidikan, mencegah putus sekolah akibat kendala ekonomi, serta mengembalikan anak yang telah putus sekolah ke dalam layanan pendidikan formal maupun nonformal.
Menurut informasi dari situs resmi Kemendikdasmen, sasaran utama PIP adalah anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, program ini juga memberi prioritas kepada peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:
- Yatim dan/atau piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan,
- Siswa yang berisiko putus sekolah atau baru kembali bersekolah,
- Korban bencana alam,
- Anak-anak terdampak konflik sosial atau musibah lainnya,
- Penyandang disabilitas,
- Anak yang orang tua atau walinya sedang menjalani hukuman sebagai narapidana.
Khusus untuk peserta didik penyandang disabilitas dalam rentang usia 6-21 tahun, terdapat pengecualian dari persyaratan umum yang berlaku.
Syarat dan Cara Pendaftaran PIP 2025
Untuk mendaftar sebagai penerima PIP 2025, berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
Syarat Penerima:
- Siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.
Cara Daftar:
- Pendaftaran dilakukan oleh pihak sekolah melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pastikan data siswa lengkap dan valid di Dapodik.
- Sekolah mengusulkan nama siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP
Cara Cek Status Penerima PIP
Peserta didik dapat melakukan pengecekan status penerimaan PIP secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- 1. Mengakses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id,
- 2. Mencari kolom 'Cari Penerima PIP',
- 3. Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- 4. Mengisi jawaban perhitungan verifikasi yang diminta,
- 5. Mengklik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk mengetahui hasilnya.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan yang diberikan melalui PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun,
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun,
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Bagi siswa yang berada di tingkat akhir jenjang pendidikan seperti kelas VI, IX, dan XII pada semester genap, serta kelas I, VII, dan X pada semester ganjil, dana yang diberikan hanya sebesar setengah dari total bantuan tahunan.
Untuk pengajuan dengan pertimbangan khusus, diperlukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait. ***




