POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan THR Natal 2025 untuk seluruh aparatur negara tetap cair dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar teknis pemberian Tunjangan Hari Raya bagi ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan.

Momentum Natal 2025 yang jatuh pada 25 Desember membuat para aparatur negara menanti informasi resmi terkait hak mereka.

Baca Juga: Cair 7 Hari Kerja! Kemensos Percepat Pencairan Bansos Lewat KKS Baru Peralihan Pos Tahun 2025

Pemerintah tidak hanya memastikan THR tetap diberikan, tetapi juga menjelaskan komponen apa saja yang masuk dalam pembayaran tahun ini.


THR Natal Tetap Cair Sesuai PP 11/2025

Dalam penjelasan yang beredar melalui saluran resmi pemerintah, pencairan THR Natal dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.

Sebagaimana tertuang dalam aturan pelaksana PP 11/2025.

Artinya, ASN diperkirakan akan mulai menerima THR pada awal hingga pertengahan Desember 2025.

Baca Juga: Tampil Profesional Ketika Interview: Panduan Gaya Formal yang Simpel tapi Elegan

Pemerintah menegaskan bahwa dasar hukum tersebut berlaku untuk seluruh aparatur negara, tanpa membedakan agama atau latar belakang hari raya.

THR Natal diberikan bagi ASN yang hari rayanya jatuh pada bulan Desember, termasuk PNS dan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Dalam sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan, “Dengan PP No. 11 Tahun 2025, THR Natal 2025 tetap cair dan menjadi hak ASN, termasuk PNS dan PPPK."

Baca Juga: Jajanan Tradisional Gaya Kekinian! Begini Cara Kuliner Indonesia Beradaptasi dengan Zaman

"Mekanisme pencairan akan mengikuti ketentuan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.” tambahnya dikutip dari Oke Flores, 15 November 2025.

Kutipan ini menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme teknis yang sama dengan THR Idul Fitri, hanya berbeda pada waktu pencairannya.


Komponen THR Natal 2025

Sesuai PP 11/2025, THR Natal 2025 terdiri atas beberapa komponen utama, di antaranya:

1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok mengikuti golongan, masa kerja, dan jabatan ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Budidaya Maggot, Usaha Murah yang Cepat Balik Modal dan Banyak Dicari!

2. Tunjangan Melekat

Beberapa tunjangan yang masuk kategori “melekat” meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan pangan

Ketiga komponen tersebut menjadi dasar tetap pemberian THR.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah

Bagi ASN instansi pusat, THR dapat mencakup komponen tunjangan kinerja sesuai persentase yang ditentukan.

Baca Juga: Siapkan 3 Paket Bansos Tambahan Akhir Tahun 2025 untuk 35 Juta KPM, Begini Respon Kemensos!

Untuk ASN daerah, tunjangan TPP yang masuk ke dalam THR disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Besaran THR, Tergantung Jabatan dan Masa Kerja

Besaran THR Natal 2025 untuk ASN merujuk pada komponen penghasilan satu bulan.

Untuk itu, nilainya sangat berbeda antara jenjang jabatan dan lama masa kerja.

Berdasarkan ketentuan PP 11/2025:

1. ASN golongan II dan III bisa menerima THR dengan kisaran Rp3,5 juta hingga Rp7 juta tergantung masa kerja dan jabatan.

Baca Juga: Ucapan Soal Hiburan Malam Disorot, Wakil Ketua DPRD Serang Angkat Bicara

2. ASN dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 pada masa kerja di bawah 10 tahun berpotensi menerima THR hingga Rp6,5 juta.

3. Untuk jenjang S2/S3 pada masa kerja di bawah 10 tahun, THR dapat mencapai Rp7,7 juta.

4. Pejabat struktural seperti eselon II bahkan bisa menerima THR hingga Rp19 juta, sedangkan pimpinan tinggi eselon I dapat memperoleh THR hingga Rp24 juta.

Besaran tersebut mencerminkan total penghasilan satu bulan sesuai struktur pendapatan masing-masing ASN.

Baca Juga: KAI Services Buka Rekrutmen Nataru 2025, Banyak Posisi Dibuka Buat Kamu yang Siap Kerja!


PPPK Termasuk Paruh Waktu Ikut Mendapat THR

Selain PNS, kelompok PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu juga berhak atas THR sesuai PP 11/2025.

PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh THR berdasarkan penghasilan satu bulan dalam surat perjanjian kerja.

Pembayarannya mengikuti mekanisme yang sama, termasuk kewajiban masa kerja minimal.

Baca Juga: Pengawasan Ketat! Jangan Main-main bagi Penerima Bansos yang Aktif Kembali, Gunakan Bantuan dengan Benar!

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dihitung dari jumlah bulan bekerja dibagi 12.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan sebagian PPPK paruh waktu terkait hak mereka menjelang Natal 2025.


Tanggal Pencairan THR Natal

Dengan mekanisme “paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya”, THR Natal 2025 diperkirakan cair pada rentang 5–10 Desember 2025.

Tergantung instansi dan kesiapan administrasi bendahara gaji.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Cari Solusi Banjir di Sekitar TPA Cipeucang, Pilar Saga Saluran Air Harus Dibuka Kembali

Dengan catatan bahwa daerah menyesuaikan kemampuan fiskalnya dalam pembayaran TPP.

Dengan merujuk pada PP 11/2025, pemerintah memastikan hak ASN dalam menerima THR Natal 2025 tetap terjaga.

Komponen THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja membuat besaran THR bervariasi.

Tetapi tetap menjadi bentuk penghargaan negara kepada para aparatur menjelang perayaan Natal.***