POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024.

Informasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi Nomor 12857/A.A3/KP.01.01/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Tim Pengadaan ASN, Suharti.

Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari dua surat penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Nomor 3678/B-KS.04.03/SD/K/2025 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis serta Nomor 3210/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: MASUK Tahun Ajaran Baru, Bagaimana Nasib Guru yang Jam Mengajarnya Berubah, TPG Triwulan 2 Apakah Bisa Tetap Cair? CEK Penjelasan Nunuk Suryani

Melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan ASN Nomor 12855/A.A3/KP.01.01/2025, Kemendikbudristek telah menetapkan hasil akhir seleksi PPPK yang mencakup dua periode rekrutmen dalam tahun anggaran berjalan.

Ribuan pelamar yang mengikuti proses seleksi tersebut kini telah mengetahui status kelulusan mereka.

Rincian Hasil Seleksi Disampaikan Lengkap

Dalam pengumuman tersebut, hasil seleksi PPPK dibagi menjadi empat lampiran yang menjelaskan detail kelulusan peserta berdasarkan kategori kebutuhan formasi, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Tunjangan Makan ASN, Berlaku Mulai 2026

1. Lampiran I dan II berisi ringkasan serta rincian nilai hasil integrasi seleksi kompetensi PPPK untuk kebutuhan tenaga teknis.

2. Lampiran III dan IV menyajikan hasil serupa untuk kebutuhan tenaga kesehatan.

Daftar lengkap pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 Kemendikbudristek bisa Anda cek pada akhir artikel ini!

Arti Kode

Selain hasil kelulusan, disampaikan pula penjelasan lengkap mengenai arti dari berbagai kode yang tercantum pada kolom keterangan dalam dokumen hasil seleksi.

Kode-kode tersebut seperti “R2/L”, “R3b/L-2”, hingga “TMS” memberikan informasi status peserta, apakah mereka lulus, tidak hadir, tidak memenuhi syarat, atau mengundurkan diri.

Misalnya, kode R2/L menunjukkan bahwa peserta merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus.

Sementara kode R3/L-2 merujuk pada peserta non-ASN yang terdata dan lulus setelah optimalisasi formasi di lokasi berbeda.

Berikut daftar lengkap arti kode pada kolom keterangan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK 2024:

Baca Juga: JUMLAH Guru Penerima TPG Triwulan 1 dan 2 Berbeda, Hal Ini yang Jadi Penyebabnya?

a. Kode R1/L adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yang dinyatakan lulus.

b. Kode R2/L adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus.

c. Kode R3/L adalah peserta Non ASN terdata yang dinyatakan lulus.

d. Kode R3b/L adalah peserta Non ASN terdata seleksi PPPK Periode II yang dinyatakan lulus.

e. Kode R4/L adalah peserta Non ASN tidak terdata yang dinyatakan lulus.

f. Kode R2/L-2 adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda.

Baca Juga: Peringatan HANI 2025: Pemuda Bandung Ditekankan jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

g. Kode R3/L-2 adalah peserta Non ASN terdata yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda.

h. Kode R3b/L-2 adalah peserta Non ASN terdata seleksi PPPK Periode II yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda.

i. Kode R4/L-2 adalah peserta Non ASN tidak terdata yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda.

j. Kode R1 adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

k. Kode R2 adalah peserta Eks THK-II.

l. Kode R3 adalah peserta Non ASN terdata.

m. Kode R3b adalah peserta Non ASN terdata seleksi PPPK Periode II.

Baca Juga: UKKJ 2025, SOAL dan JAWABAN Lengkap PEMBAHASAN untuk Guru Pertama ke Muda, DOWNLOAD FILE PDF, Simak Kisi Kisi, Cek JADWAL LENGKAP

n. Kode R4 adalah peserta Non ASN tidak terdata.

o. Kode TH adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan tes yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

p. Kode TMS adalah peserta yang tidak memenuhi syarat.

q. Kode APS adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.

Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Unggah Dokumen

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kewajiban selanjutnya adalah melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Baca Juga: 4 Tunjangan Baru PNS Resmi Berlaku, Simak Skema Lengkap Berdasarkan Regulasi Menteri Keuangan

Proses unggah dokumen dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Peserta yang tidak memenuhi ketentuan waktu ini akan dianggap mengundurkan diri, dan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PPPK.

Beberapa dokumen yang wajib diunggah antara lain:

1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal.

2. Scan ijazah dan transkrip nilai asli, termasuk dokumen penyetaraan atau konversi nilai untuk lulusan luar negeri.

3. Surat pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), minimal dari tingkat Polres, dan masih berlaku sampai September 2025.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Tahap 2? Honorer Tetap Punya Kewajiban, Ini Aturannya!

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang harus dikeluarkan oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat keterangan bebas narkoba beserta hasil laboratorium dari lembaga resmi.

7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dicetak dari akun SSCASN dan ditandatangani di atas materai, dengan pengisian detail lengkap mengenai data pribadi, orang tua, pendidikan, dan riwayat lainnya.

Seluruh dokumen tersebut harus diunggah dengan format berwarna (hasil pemindaian), jelas, dan sesuai ketentuan sistem aplikasi SSCASN.

Baca Juga: Ada Ayah Anak, Ini Nama Pejabat PUPR Sumut dan Rekanan yang Ditetapkan Tersangka Usai OTT di Madina

Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Kemendikbudristek juga memberikan peringatan tegas terhadap peserta yang menyatakan lulus namun kemudian mengundurkan diri.

Bagi peserta yang sudah mendapatkan NI PPPK, apabila mengundurkan diri setelah penetapan, akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar dalam penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi peserta yang lulus karena hasil optimalisasi pada lokasi berbeda dari lokasi pilihan awal.

Asalkan pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NI PPPK. Dalam kasus tersebut, sanksi tidak diberlakukan.

Selain itu, apabila peserta lulus yang mengundurkan diri atau dibatalkan kelulusannya, panitia seleksi memiliki kewenangan untuk menggantikan posisi tersebut dengan peserta lain yang memiliki peringkat tertinggi berikutnya di jabatan yang sama.

Proses penggantiannya tetap harus melalui persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Waspada Praktik Percaloan

Dalam pengumuman yang sama, Kemendikbudristek menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya apa pun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka, Direktur DNG Kirun dan Anaknya Juga Ditahan

Masyarakat dan peserta diminta untuk berhati-hati terhadap oknum atau pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau jasa.

Peserta juga diingatkan untuk tidak memberikan informasi palsu atau melakukan manipulasi data.

Jika terbukti melakukan kecurangan, maka kelulusan akan dibatalkan, bahkan setelah penetapan sebagai PPPK.

Seluruh proses seleksi, mulai dari awal hingga akhir, berada di bawah pengawasan langsung panitia yang keputusannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia juga menegaskan bahwa tanggung jawab dalam membaca, memahami, dan mematuhi isi pengumuman sepenuhnya berada di tangan peserta.

Baca Juga: WADUH! Pencairan TPG Triwulan 2 Ternyata TIDAK Bisa Disalurkan BANK JIKA Guru Penerima Belum Menerima Dokumen Penting Ini!

Kemendikbudristek mengimbau seluruh peserta dan pihak terkait untuk terus memantau laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dan [https://casn.kemendikdasmen.go.id/](https://casn.kemendikdasmen.go.id/) guna memperoleh informasi terbaru serta tidak ketinggalan tahapan penting berikutnya.

Berikut pengumuman lengkap hasil akhir seleksi PPPK 2024:

1. Lampiran I – Rekapitulasi Hasil Akhir Tenaga Teknis

2. Lampiran II – Rekapitulasi Hasil Akhir Tenaga Teknis

3. Lampiran III – Pengumuman Hasil Akhir Tenaga Kesehatan

4. Lampiran IV – Rekapitulasi Hasil Akhir Tenaga Kesehatan

5. Lampiran V – Surat Pernyataan

6. Lampiran VI – Permohonan Pengunduran Diri.***