POJOKSATU.id - Tahapan PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 resmi dilakukan pada tanggal 27 November 2025 kemarin.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 ini akan dipercepat.
PPG Guru Tertentu Tahap 5 hanya membutuhkan Waktu kurang lebih 1 bulan mulai dari pemanggilan peserta hingga pengumuman kelulusan.
Kabar yang beredar, percepatan ini dilakukan untuk mengejar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di awal tahun 2026 nanti.
Tahapa pemanggilan peserta dan juga Lapor Diri LPTK hanya diberikan Waktu 2 hari saja.
Sementara itu untuk pembelajaran mandiri di Ruang GTK dilakukan selama satu minggu saja.
Pada pertengahan Desember peserta sudah menyelesaikan pelaksanaan UKPPPG.
Perbedaan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 dengan tahap berikutnya tidak hanya terletak pada jadwal saja tetapi juga jumlah peserta.
Kuota peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 tidak banyak hanya 37.244 peserta saja.
Kuota tersebut disebar ke 38 provinsi dan juga luar negeri.
Tidak semua guru terpanggil di PPG Guru Tertentu Tahap 5.
Ada guru yang dipastikan tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu tahap 5 ini.
Guru yang tidak bisa ikut adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria resmi dari Kemendikdasmen.
Berdasarkan Surat Edaran Resmi Kemendikdasmen dengan Nomor: 1637/B2/GT.00.08/2025, ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh peerta PPG Guru Tertentu Tahap 5.
Enam kriteria peserta PPG Guru Tertentu tahap 5 di antaranya adalah:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah! MUI Sampai Harus Turun Tangan Keluarkan Fatwa Haram
f. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, dipastikan bapak ibu guru tidak bisa ikut PPG Guru Tertentu Tahap 5.
***



