POJOKSATU.id - Lulusan SMA/SMK bisa mengikuti seleksi CPNS 2024? Apakah ada formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK?

Jawabannya, tentu saja bisa dan ada. Sebab pemerintah juga memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK mengikuti seleksi CPNS 2024.

Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS memang cukup menggiurkan.

Selain mendapat berbagai tunjangan dan pensiun, gaji PNS juga membuat auto jadi menantu idaman.

Baca Juga: 8 Kementerian Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK, Lengkap Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi

Karena adanya berbagai 'jaminan' itulah banyak sekali peminat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024.

Dengan mengetahui formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK, maka sejatinya Anda mendapat sedikit keuntungan.

Setidaknya Anda bisa melakukan persiapan lebih awal sebelum pendaftaran CPNS 2024 benar-benar dibuka.

Diantaranya memahami syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ribuan Formasi Penyuluh Agama dalam Seleksi CPNS 2024 Disiapkan untuk Lulusan Ma'had Aly, Ini Bedaya dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Penasaran dengan formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK serta besaran gaji yang ditawarkan?

 

Cara Pendaftaran CPNS 2024

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 hanya dilakukan di portal resmi SSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.

Portal SSCASN adalah portal resmi yang disediakan pemerintah khusus untuk mengakomodir para pendaftar abdi negara.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke situs pendaftaran CPNS 2024

2. Isi kolom-kolom yang diminta, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone yang aktif
- Alamat email pribadi yang aktif

Baca Juga: Dibocorkan MenPAN RB, Deretan Formasi PPPK dan CPNS 2024 Fokus Utama Kemdikbudristek tapi Nasib Guru Honorer Tetap Suram

3. Setelah mengisi semua data yang diminta, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut

4. Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses pendaftaran

5. Lengkapi data selanjutnya, termasuk unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun Anda

Baca Juga: Formasi PPPK 2024 Kemenag dan CPNS 2024 Kemenag Pecah Rekor, Ini Bocoran Deretan Formasi yang Dibutuhkan, Bisa Curi Start

7. Konfirmasikan bahwa pendaftaran telah selesai dan ikuti instruksi selanjutnya yang muncul di layar


Daftar Formasi

Pada tahap ini, pelamar akan mengisi data dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.

Mulai dari pengisian biodata, memilih jenis seleksi (CPNS), memilih formasi, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan membuat resume.
Pelamar juga diharuskan mencetak kartu pendaftaran.

 

Seleksi Administrasi

Tahap selanjutnya, Panselnas akan melakukan verifikasi terhadap data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Pelamar yang merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi dapat melakukan sanggah di masa sanggah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Karawang Umumkan Formasi ASN dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Selanjutnya diumumkan hasil seleksi adiministrasi kepada publik.


Seleksi Kompetensi

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi.

Untuk instansi tertentu, akan ada seleksi kompetensi tambahan.

Hasil uji seleksi kompetensi tersebut akan diolah oleh SSCASN dan diumumkan ke publik.


Pengumuman Kelulusan

Dari hasil pengolahan uji seleksi kompetensi tersebut, Panselnas kemudian mengumumkan hasil kelulusan seluruh peserta.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Menteri PANRB Terkait Lulusan Ma'had Aly dari Berbagai Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS Formasi Penyuluh Agama

Bagi yang dinyatakan lulus, tinggal menunggu proses selanjutnya sampai diangkat jadi PNS.

 

Daftar Formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK

Sampai berita ini ditulis, sudah ada 8 kementerian yang mengumumkan membuka formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK.

Berikut ini daftarnya:

1. Badan Intelijen Negara (BIN): Formasi yang tersedia adalah bagian asisten penata kelola intelijen.

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Formasi yang dibuka termasuk asisten teknisi siaran dan asisten pranata siaran di Radio Republik Indonesia (RRI).

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlutkan): Formasi yang tersedia mencakup teknisi akuakultur dan teknisi kesehatan ikan.

4. Kejaksaan Agung: Formasi yang dibuka adalah bagian penjaga tahanan dan pengelola penanganan perkara.

Baca Juga: Kemenpan Tetapkan 40.541 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemendikbudristek, Darurat Formasi Dosen

5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM): Formasi yang tersedia termasuk tenaga teknis pengamat gunung api dan tenaga teknis penguji mutu barang.

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR): Formasi yang dibuka adalah bagian penata laksana jalan dan jembatan pemula.

7. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): Formasi yang tersedia adalah bagian penguji mutu barang.

8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Formasi yang dibuka adalah bagian petugas lapangan keluarga berencana.

 

Tabel Gaji PNS Lulusan SMA/SMK

Gaji PNS lulusan SMA/SMK atau golongan II ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilanbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Pemko Binjai Usulkan 230 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, 2% Dibuka Untuk Disabilitas

Besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.

Berikut tabel gaji PNS 2024 untuk golongan IV/e berdasarkan masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun:

1. Gaji PNS Golongan II/a

Besaran gaji PNS golongan II/a dengan masa kerja terendah yakni 0 tahun sebesar 2,1 juta per bulan.

Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp3,6 juta per bulan.

Lihat rincian gaji PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 hingga 33 tahun berikut ini:

Masa kerja 0 : 2.184.000

Masa kerja 1-2 : 2.218.400

Masa kerja 3-4 : Rp 2.288.200

Masa kerja 5-6 : Rp 2.360.300

Masa kerja 7-8 : Rp 2.434.600

Masa kerja 9-10 : Rp 2.511.300

Masa kerja 11-12 : Rp 2.590.400

Masa kerja 13-14 : Rp 2.672.000

Masa kerja 15-16 : Rp 2.756.200

Masa kerja 17-18 : Rp 2.843.000

Masa kerja 19-20 : Rp 2.932.500

Masa kerja 21-22 : Rp 3.024.900

Masa kerja 23-24 : Rp 3.120.100

Masa kerja 25-26 : Rp 3.218.400

Masa kerja 27-28 : Rp 3.319.800

Masa kerja 29-30 : Rp 3.424.300

Masa kerja 31-32 : Rp 3.532.200

Masa kerja 33 : Rp 3.643.400


2. Gaji PNS Golongan II/b

Besaran gaji PNS golongan II/b dengan masa kerja terendah yakni 3 tahun sebesar 2,3 juta per bulan.

Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp3,7 juta per bulan.

Lihat rincian gaji PNS golongan II/b dengan masa kerja 3 hingga 33 tahun berikut ini:

Masa kerja 3-4 : Rp 2.385.000

Masa kerja 5-6 : Rp 2.460.100

Masa kerja 7-8 : Rp 2.537.600

Masa kerja 9-10 : Rp 2.617.500

Masa kerja 11-12 : Rp 2.700.000

Masa kerja 13-14 : Rp 2.785.000

Masa kerja 15-16 : Rp 2.872.700

Masa kerja 17-18 : Rp 2.963.200

Masa kerja 19-20 : Rp 3.056.500

Masa kerja 21-22 : Rp 3.152.800

Masa kerja 23-24 : Rp 3.252.100

Masa kerja 25-26 : Rp 3.354.500

Masa kerja 27-28 : Rp 3.460.200

Masa kerja 29-30 : Rp 3.569.200

Masa kerja 31-32 : Rp 3.681.600

Masa kerja 33 : Rp 3.797.500


3. Gaji PNS Golongan II/c

Besaran gaji PNS golongan II/c dengan masa kerja terendah yakni 3 tahun sebesar 2,2 juta per bulan.

Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp3,9 juta per bulan.

Lihat rincian gaji PNS golongan II/c dengan masa kerja 3 hingga 33 tahun berikut ini:

Masa kerja 3-4 : Rp 2.285.900

Masa kerja 5-6 : Rp 2.564.200

Masa kerja 7-8 : Rp 2.645.000

Masa kerja 9-10 : Rp 2.728.300

Masa kerja 11-12 : Rp 2.814.200

Masa kerja 13-14 : Rp 2.902.800

Masa kerja 15-16 : Rp 2.994.300

Masa kerja 17-18 : Rp 3.088.600

Masa kerja 19-20 : Rp 3.185.800

Masa kerja 21-22 : Rp 3.286.200

Masa kerja 23-24 : Rp 3.389.700

Masa kerja 25-26 : Rp 3.496.400

Masa kerja 27-28 : Rp 3.606.500

Masa kerja 29-30 : Rp 3.720.100

Masa kerja 31-32 : Rp 3.837.300

Masa kerja 33 : Rp 3.958.200


4. Gaji PNS Golongan II/d

Nominal gaji PNS golongan II/d dengan masa kerja 3 tahun sebesar 2,5 juta per bulan.

Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp4,1 juta per bulan.

Lihat rincian gaji PNS golongan II/d dengan masa kerja 3 hingga 33 tahun berikut ini:

Masa kerja 3-4 : Rp 2.591.100

Masa kerja 5-6 : Rp 2.672.700

Masa kerja 7-8 : Rp 2.756.800

Masa kerja 9-10 : Rp 2.843.700

Masa kerja 11-12 : Rp 2.933.200

Masa kerja 13-14 : Rp 3.025.600

Masa kerja 15-16 : Rp 3.120.900

Masa kerja 17-18 : Rp 3.219.200

Masa kerja 19-20 : Rp 3.320.600

Masa kerja 21-22 : Rp 3.425.200

Masa kerja 23-24 : Rp 3.533.100

Masa kerja 25-26 : Rp 3.644.300

Masa kerja 27-28 : Rp 3.759.100

Masa kerja 29-30 : Rp 3.877.500

Masa kerja 31-32 : Rp 3.999.600

Masa kerja 33 : Rp 4.125.600

Itulah informasi daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK lengkap tabel gaji setelah resmi diangkat jadi PNS. Semoga bermanfaat.***