POJOKSATU.id - Reformasi ASN lewat program Pegawai PPPK Paruh Waktu yang digagas pemerintah pusat masih menghadapi tantangan besar di daerah.
Hingga awal November 2025, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia yang telah menerima SK dari total 1,24 juta usulan.
Data dari BKN menunjukkan, sebagian besar keterlambatan disebabkan oleh kendala anggaran dan faktor politik lokal.
BKN Mengungkap Baru 15 Persen PPPK Paruh Waktu Terbit SK
Dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama BKN, Senin (10/11/2025), Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menyampaikan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, masih banyak pemerintah daerah yang belum siap dari sisi anggaran dan administrasi untuk melaksanakan program nasional tersebut.
“SK PPPK yang terbit baru 15 persen. Ini memang minim banget karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” dikutip dari JPNN.com Senin (10 November 2025).
Baca Juga: Contoh Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Semester 1 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Zudan menegaskan, program PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Namun, pelaksanaannya tidak bisa optimal tanpa dukungan fiskal dan politik yang kuat di daerah.
Kendala Utama, Anggaran dan Politik Lokal
Sejumlah daerah mengaku belum memiliki anggaran cukup untuk menggaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Baru Tercetak 15% Secara Nasional, BKN Sebut Daerah Belum Siap Jalankan Program
Beberapa pemerintah kabupaten dan kota masih menunggu perubahan APBD 2025 sebelum bisa menerbitkan SK.
Di sisi lain, perubahan kepemimpinan setelah Pilkada juga membuat sebagian kepala daerah menunda pengangkatan PPPK untuk meninjau ulang formasi pegawai.
pejabat KemenPANRB menyatakan, “Pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya dipahami daerah."
"Banyak yang masih memproses validasi data dan penyesuaian anggaran,” tambahnya, dikutip dari Padek.Jawapos.com, Selasa (11 November 2025).
Akibatnya, ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi masih menunggu kepastian status kepegawaian dan pembayaran hak mereka.
Baca Juga: Tom Felton Kembali Jadi Draco Malfoy di Broadway, Bawa Keajaiban Harry Potter ke Panggung New York
Daerah yang Tertunda Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut beberapa daerah yang mengalami keterlambatan signifikan:
1. Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara): Sekitar 2.600 PPPK Paruh Waktu belum menerima SK karena proses pertimbangan teknis BKN belum selesai.
2. Kabupaten Cirebon (Jawa Barat): Sebanyak 3.529 tenaga PPPK masih tertunda karena belum mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).
3. Kota Mataram (NTB): Dari total 3.070 tenaga, sekitar 218 orang belum memperoleh NIP dan masih menunggu verifikasi berkas.
Baca Juga: Data Kepegawaian Belum Diperbarui? Waspadai Risiko TPG Nonaktif di Tahun Berjalan
4. Provinsi Kalimantan Selatan: Meski ada 6.420 formasi PPPK Paruh Waktu, sebagian belum terbit SK akibat proses verifikasi dan keterbatasan anggaran.
5. Kota Palangka Raya (Kalteng): Penyerahan SK ditunda hingga awal 2026 karena masih menunggu penetapan NI dari BKN.
Kondisi ini menjadi cermin bahwa kebijakan nasional seringkali tidak berjalan seragam di daerah.
Tergantung kesiapan fiskal dan koordinasi antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Daftar Jadi Mitra Statistik BPS 2026, Rekrutmen Dibuka Hingga 14 November!
Solusi dan Upaya Percepatan
BKN kini tengah menyiapkan langkah percepatan bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah pusat akan melakukan pendampingan teknis dan audit data non-ASN di daerah agar penetapan SK PPPK bisa segera dilakukan.
Selain itu, usulan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan juga sedang dikaji untuk membantu daerah dengan beban fiskal berat seperti di Kalimantan dan Sulawesi.
BKN memastikan seluruh tenaga yang telah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu akan tetap mendapatkan haknya.
Baca Juga: Rekomendasi Posisi Pasang GPS yang Aman untuk Perlindungan Maksimal Armada Bisnis
Hanya waktu penyalurannya yang bergantung pada kesiapan administrasi daerah.
Keterlambatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu memperlihatkan masih lebarnya jurang kesiapan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah.
Kendala anggaran dan dinamika politik menjadi faktor utama yang memperlambat proses reformasi kepegawaian nasional.
Baca Juga: Akhirnya Gaji PPPK Dibayar! Gubernur Sulteng Cairkan Rp16 Miliar untuk Ribuan Pegawai Donggala
Namun, dengan langkah koordinatif antara BKN, KemenPANRB, dan pemerintah daerah, diharapkan penerbitan SK bisa dikebut pada awal 2026.
Tentunya agar ribuan tenaga honorer yang sudah menanti lama bisa segera memperoleh kepastian status kerja dan kesejahteraan.***




