POJOKSATU.id, PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor 800.1.13.2/597/202500/12491/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, pada 12 September 2025.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13315/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu, jumlah kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut mencapai 11.658 formasi dengan rincian:

Baca Juga: Kemendikdasmen dan 92 LPTK Bekerja Sama Fasilitasi Ribuan Guru untuk Bantuan Lanjutkan Studi

Pegawai non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN: 11.041 formasi

-Tenaga Guru: 6.726
-Tenaga Kesehatan: 4
-Tenaga Teknis: 4.311

Pegawai non-ASN tidak terdaftar di pangkalan data BKN: 617 formasi

-Tenaga Guru: 384
-Tenaga Kesehatan: 0
-Tenaga Teknis: 233

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Dukung Tanggul Laut Perairan Cilincing, Pusat Ekonomi Baru di Jakarta

Kewajiban Peserta yang Mendapat Alokasi

Peserta yang mendapatkan alokasi formasi wajib memperhatikan hal berikut:

-Data peserta dapat dilihat melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

-Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu dilakukan mulai 28 Agustus sampai 22 September 2025.

-Dokumen wajib diunggah sesuai ketentuan, termasuk SKCK dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, dengan keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”.

-Peserta diminta mengunggah scan berwarna dokumen asli, bukan foto, agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca Juga: Dapat Audit dari DPMD Jabar, Kades di Garut Diduga Beri Keterangan Palsu, Warga Murka Minta Periksa Keuangan Desa

-Peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal dianggap gugur/mengundurkan diri. Jika ingin mundur, peserta wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai.

Dalam pengumuman juga ditegaskan beberapa poin penting, yaitu;

-Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

-Kelulusan peserta murni berdasarkan prestasi, bukan karena janji atau iming-iming pihak tertentu. Setiap bentuk penipuan atau suap dilarang keras.

-Peserta yang terbukti memberikan data palsu akan dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status PPPK Paruh Waktu.

-Informasi resmi dapat diakses di laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id.

-Peserta diimbau aktif memantau situs resmi untuk update jadwal atau pengumuman baru.

-Layanan bantuan dapat diperoleh melalui email [email protected].

Baca Juga: Dapat Restu Ralph Fiennes, Cillian Murphy Malah Bantah Jadi Voldemort di Serial Harry Potter

Pemprov Sumut menegaskan Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dan, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. 

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Karena itu, para peserta diimbau untuk mengikuti setiap tahapan dengan teliti agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu tahun 2025. ***