POJOKSATU.id - Di tahun 2026 ini dikabarkan akan ada skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Dikabarkan bahwa mulai tahun 2026 ini, pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan.

Kabar ini semakin diperkuat dengan arahan dari admin GTK pusat yang menghimbau kepada bapak ibu guru untuk memastikan seluruh data di Dapodik sudah benar.

Admin GTK pusat menyebutkan bahwa validasi SKTP di tahun 2026 akan dipercepat.

Baca Juga: Catat Jadwalnya! Gerakan Pangan Murah Januari 2026 Digelar 32 Kali di 3 Provinsi, Kalimantan Tengah, Bengkulu, DIY

Dengan perubahan skema menjadi setiap bulan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan guru an juga menekan keterlambatan penyaluran.

Karena diketahui bahwa sebelumnya pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Sayangnya untuk jadwal pencairan banyak yang mundur dari karena berbagai kendala yang dihadapi.

Untuk skema pencairan setiap bulan ini kabarnya akan diuji coba mulai bulan Januari 2026 di sejumlah daerah.

Baca Juga: Persiapan Pensiun Kian Praktis lewat One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

Nantinya uji coba akan difokuskan pada kesiapan system pembayaran, validasi data guru dan juga integrasi antarplatform layanan Pendidikan.

Target pemerintah, skema pembayaran setiap bulan ini dapat diterapkan secara nasional pada pertengahan tahun 2026 ini.

Implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan prediksi jadwal berikut ini:

1. Januari 2026: uji coba di daerah terpilih

2. Pertengahan tahun 2026: evaluasi dan penyempurnaan system

Baca Juga: Terungkap! Rekam Jejak yang Membuat Sri Mulyani Direkrut Jadi Direksi Gates Foundation

3. Juli 2026: penerapan skema bulanan secara nasional

Selama masa uji coba, pemerintah akan memantau ketepatan Waktu pembaran akurasi data dan juga respon daerah terkait dengan skema baru yang diterapkan.

Yang perlu dipahami bapak ibu guru, meskipun ada perubahan skema pembayaran namun untuk syarat masih menggunakan aturan yang sama di tahun 2025.

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca Juga: PPPK 2026 Jadi Harapan Baru untuk Eks THK 2, Ini Syarat dan Mekanismenya

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain;

e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

***