POJOKSATU.id — Pemerintah melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah di tahun 2025.

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan negara untuk meringankan beban para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Pada tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu, mencakup periode Juni dan Juli 2025.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang memenuhi kriteria.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dilakukan melalui kantor pos menggunakan aplikasi Pospay.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Mulai Dicairkan Awal Juli, Ini Komentar Terbaru Menaker Yassierli Soal BSU Batch 4

Batas Waktu Pencairan

Proses pencairan BSU 2025 di kantor pos sudah dibuka sejak 3 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Penting untuk dicatat, apabila dana tidak dicairkan hingga batas akhir tersebut, maka secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diklaim kembali.

Di beberapa wilayah, pencairan bahkan telah dimulai lebih awal, yakni hingga 15 Juli 2025, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk segera mencairkan bantuan tersebut agar tidak hangus.

Secara umum, jam operasional kantor pos adalah pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, sejumlah kantor pos memberikan layanan hingga malam hari, bahkan akhir pekan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekitar.

Syarat Dokumen

Pencairan BSU melalui kantor pos hanya berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau yang terdaftar dalam skema pencairan lewat pos.

Berikut dokumen yang wajib dibawa saat pencairan:

Baca Juga: Pencairan BSU Batch 4 Apakah Ada Lagi dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut

  • KTP asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • Surat atau notifikasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat, atau hasil cek status NIK di situs Kemnaker atau aplikasi Pospay)

  • Barcode/QR Code BSU dari aplikasi Pospay

  • Nomor HP aktif yang bisa dihubungi

  • Tidak dapat diwakilkan, penerima wajib hadir langsung.

Pastikan dokumen dalam kondisi lengkap agar proses verifikasi di kantor pos berjalan lancar.

Panduan Lengkap Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Berikut adalah prosedur pencairan BSU di kantor pos:

  1. Datang ke kantor pos terdekat sesuai domisili.

  2. Bawa dokumen lengkap beserta barcode BSU dari Pospay.

  3. Ambil nomor antrean untuk layanan bantuan sosial.

  4. Tunjukkan dokumen dan barcode kepada petugas untuk proses verifikasi.

  5. Petugas akan memfoto KTP dan wajah penerima sebagai arsip pencairan.

  6. Setelah lolos verifikasi, Anda akan menandatangani kuitansi tanda terima.

    Baca Juga: Ada Pekerja yang Tak Dapat BSU 2025, INI ARTI PESAN: Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima
  7. Dana sebesar Rp 600.000 diserahkan secara tunai atau melalui Pos Giro.

  8. Anda juga akan diarahkan untuk membuat akun di Pospay untuk menerima bantuan sosial lainnya di masa mendatang.

Cek Status Penerima BSU lewat Aplikasi Pospay

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah ini di aplikasi Pospay:

  1. Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi tanpa perlu login.

  3. Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.

  4. Pilih menu Bantuan Sosial > Bantuan Subsidi Upah 2025.

  5. Masukkan NIK KTP lalu tekan Cek Status Penerima.

  6. Jika terdaftar, Anda akan diminta mengunggah foto e-KTP dan mengisi informasi pribadi.

  7. Setelah verifikasi berhasil, akan muncul barcode BSU.

  8. Simpan barcode tersebut atau tangkap layar sebagai bukti saat datang ke kantor pos.

 

Baca Juga: Penyaluran Dana PIP 2025 Lebih dari 1,3 Juta Siswa SMA/SMK Telah Terima Bantuan Lewat Sipintar

BSU 2025 menjadi salah satu bantuan strategis pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, pastikan Anda mengecek status penerima, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan mencairkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bagikan info ini dan kirim komentar untuk artikel ini. Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:

• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra