POJOKSATU.id — Pemerintah masih melakukan distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 3 tahun 2026.

Bantuan yang masuk dalam periode ini diperuntukkan bagi alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui sejumlah bank yang masuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Penerima manfaat disarankan tidak hanya menunggu informasi pencairan, tetapi juga mengecek perkembangan status bantuan secara berkala.

Baca Juga: Buku Teka-Teki Gambar Aneh Ungkap Misteri Mother Complex dan Dampaknya

Hal tersebut karena jadwal masuknya bantuan dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya.

PKH merupakan program bantuan sosial yang memiliki persyaratan tertentu dan ditujukan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi miskin maupun rentan miskin.

Berbeda dengan PKH, BPNT diberikan dalam bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan pangan.

Penyalurannya menggunakan mekanisme akun elektronik yang dapat digunakan penerima untuk memperoleh bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang yang telah menjalin kerja sama dengan bank Himbara.

Kedua program pemerintah tersebut pada dasarnya dirancang untuk membantu keluarga yang membutuhkan agar tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga dapat berkurang.

Baca Juga: WFH Bikin Mudah Bosan? Coba 9 Cara Ini agar Kerja dari Rumah Tetap Produktif

Bantuan juga diharapkan dapat menunjang pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga penerima.

Penyaluran kedua jenis bansos tersebut berlangsung secara bertahap dalam satu tahun melalui bank Himbara ataupun Pos Penyalur sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pencairan bansos PKH dan BPNT selama 2026 dibagi menjadi empat periode.

Setiap periode mencakup bantuan untuk tiga bulan.

Rinciannya sebagai berikut:
- Tahap 1 mencakup Januari, Februari, dan Maret.
- Tahap 2 meliputi April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3 diperuntukkan bagi Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4 mencakup Oktober, November, dan Desember.

Artinya, masyarakat yang menerima bansos pada Tahap 3 memperoleh alokasi bantuan untuk tiga bulan, yaitu Juli hingga September 2026.

Baca Juga: Perut Kembung, Sering Sendawa dan Kentut? Kenali Pemicu serta Cara Menguranginya

Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak bagi seluruh penerima.

Proses distribusi dapat dilakukan secara bertahap sepanjang bulan sehingga dana bisa masuk pada waktu yang berbeda.

Penerima manfaat dapat memantau status secara berkala untuk mengetahui apakah bantuan telah tersedia atau masih dalam proses penyaluran.

Apabila pencairan sudah berstatus aktif, penerima dapat mengambil bantuan sesuai jalur yang ditetapkan, baik melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara maupun kantor pos.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Diminta Bersiap, 500 Ribu Formasi PNS Diproyeksikan Dibuka pada 2027

Untuk proses pencairan di titik penyaluran, penerima perlu membawa dokumen identitas yang dipersyaratkan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Masyarakat dapat mengetahui informasi kepesertaan bansos melalui layanan Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial secara online.

Tahapan pengecekannya yaitu:
1. Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos.

2. Masukkan nomor NIK yang tercantum pada KTP.

3. Periksa kembali angka NIK agar tidak terjadi kesalahan input.

4. Isi kode captcha sesuai karakter yang muncul.

5. Tekan menu "CARI DATA".

6. Tunggu sampai hasil pencarian ditampilkan.

Setelah permintaan diproses, sistem akan melakukan pencocokan data penerima berdasarkan NIK.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 10 Patroli Dini Hari, Awasi Potensi Pembuangan Limbah di Karawang

Jika data ditemukan, halaman hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait kepesertaan dan bantuan yang diterima.

Pengecekan tidak hanya dapat dilakukan melalui situs Kemensos.

Masyarakat juga memiliki pilihan menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi yang disediakan Kementerian Sosial untuk perangkat Android maupun iOS.

Pengguna yang belum memiliki akun dapat terlebih dahulu memasang aplikasi tersebut dari toko aplikasi resmi, kemudian menyelesaikan proses registrasi.

Setelah akun berhasil digunakan, masuk ke bagian Cek Bansos dan masukkan NIK sesuai dokumen identitas.

Baca Juga: Terbaru dari DPR, Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Maaf Mungkin Ada yang Kecewa

Jika NIK tercatat dalam sistem, informasi mengenai data penerima, jenis program yang diperoleh, serta status bantuan pada periode terkait dapat muncul pada aplikasi.

Untuk menjaga keamanan data, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan hanya melalui platform resmi dan menghindari memberikan NIK maupun data pribadi kepada orang atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Data penerima bantuan sosial tidak bersifat tetap karena pemerintah melakukan pemutakhiran secara berkala untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Alihkan Utang Proyek Whoosh dari PT KAI ke Kemenkeu Mulai 15 September 2026

Dalam proses tersebut, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis data untuk menentukan sasaran program bantuan.

Kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil tertentu dapat ditetapkan sebagai penerima apabila memenuhi persyaratan program serta ketentuan yang berlaku.

Penerima yang sudah mendapatkan status pencairan dapat mengakses bantuan melalui rekening KKS pada bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara penerima yang ditetapkan melalui mekanisme Pos dapat melakukan pencairan di kantor pos.

Mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap, masyarakat penerima manfaat sebaiknya rutin memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Pengecekan tersebut penting dilakukan agar penerima dapat mengetahui perkembangan pencairan bansos PKH maupun BPNT Tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.***