POJOKSATU.ID - Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) dengan menerapkan sistem verifikasi digital dan pengawasan daring terintegrasi.
Langkah ini tertuang dalam Surat Nomor 125/B2/GT.00.02/2025, yang menjelaskan teknis Ujian Susulan UTBK UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025, dijadwalkan 12 Oktober 2025.
Ujian susulan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan setiap guru mendapat kesempatan adil tanpa mengorbankan kredibilitas ujian.
Verifikasi Sistem dan Pengawasan Digital
Kemendikbud menegaskan, peserta ujian susulan ditetapkan berdasarkan rekomendasi pengawas dan hasil verifikasi sistem terhadap respon jawaban peserta.
Proses ini memanfaatkan analisis log digital yang mampu mendeteksi anomali aktivitas peserta saat ujian sebelumnya.
Format Ujian Daring Terbuka
Ujian akan digelar melalui aplikasi Exambppp, sistem berbasis cloud yang memungkinkan pengawasan real-time terhadap peserta di berbagai daerah.
Baca Juga: Crab House Vertikal, Inovasi Dosen UMS untuk Budidaya Kepiting di Lahan Sempit
Peserta wajib mengikuti simulasi teknis dan bergabung dalam grup WhatsApp pengawas sebagai kanal komunikasi resmi untuk memastikan semua instruksi berjalan lancar.
Jadwal resmi ujian susulan dimulai dengan cek kartu ujian (10 Oktober), simulasi (11 Oktober), dan ujian utama (12 Oktober).
Ujian Digital dan Akuntabilitas Baru
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa transformasi digital di dunia pendidikan tak berhenti di ruang kelas. Ia merambah hingga ke ranah sertifikasi dan profesionalisme guru.
Baca Juga: Lewat Program SERASA, Pertamina Regional JBB Tanamkan Kepedulian Lingkungan di SDN 2 Sliyeg Lor
Sistem Exambppp disebut mampu mengeliminasi potensi manipulasi hasil ujian, sekaligus menekan risiko human error dalam penilaian.
Langkah Kemendikbud membuka akses publik terhadap tautan peserta dan jadwal ujian dinilai sebagai bentuk transparansi baru dalam dunia sertifikasi guru.
Publik kini bisa menilai bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari reformasi tata kelola profesi pendidik yang berbasis akuntabilitas digital. ***



