PojokSatu.id - Pemerintah akhirnya menepati janjinya menaikkan gaji ASN dan PPPK.
Kabar baik ini datang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang penyesuaian gaji dan tunjangan aparatur negara.
Perpres ini menjadi payung hukum resmi bagi seluruh ASN dan PPPK, termasuk mereka yang berpendidikan SD hingga S1, untuk menerima kenaikan gaji mulai November 2025.
Baca Juga: Inflasi Tetap Jinak Meski Harga Cabai dan Emas Naik Apa Jurus Pemerintah Jaga Stabilitas?
Berlaku Mulai November 2025
Perpres 79/2025 diundangkan 30 Juni 2025 dan mulai diberlakukan pada Oktober dengan rapelan pembayaran di bulan November.
Kenaikan gaji berlaku nasional dan mencakup seluruh ASN serta PPPK, baik full-time maupun paruh waktu.
“Menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/POLRI dan pejabat negara,” tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dikutip dari Tirto.id, 19 September 2025.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Makassar Pertahankan Sertifikat ISO 21001:2018 Tanpa Temuan
Kebijakan ini menandai kenaikan tertinggi sejak 2019, dengan rentang persentase 8–12 persen tergantung golongan jabatan.
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PPPK berdasarkan tingkat pendidikan terakhir. Berikut rincian nominal setelah kenaikan:
1. SD: Rp 500 ribu → Rp 540 ribu/bulan
2. SMP: Rp 600 ribu → Rp 650 ribu/bulan
3. SMA: Rp 700 ribu → Rp 760 ribu/bulan
4. D3: Rp 900 ribu → Rp 970 ribu/bulan
5. S1: Rp 1 juta → Rp 1,1 juta/bulan
Bagi PPPK penuh waktu, kenaikan dihitung menurut golongan I–XVII sebagaimana tercantum pada Lampiran II Perpres 79/2025.
Sementara PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada standar pendidikan terakhir yang diakui pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Banyak SKTP Ditolak Karena Jam Mengajar Kurang! Ini Cara Menambah Jam Valid di Dapodik
Lima Tunjangan Ikut Naik
Tak hanya gaji, Perpres ini juga menyesuaikan lima tunjangan utama bagi ASN dan PPPK diantaranya:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Keluarga
4. Tunjangan Makan dan Transportasi
5. Tunjangan Berbasis Risiko Pekerjaan
Kementerian PANRB menilai penyesuaian tunjangan ini sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan sekaligus produktivitas ASN.
Baca Juga: Cara Cek Jurnal Scopus Asli atau Palsu, Penting Diketahui Dosen Biar Tak Kena Sanksi!
Beberapa daerah bahkan mulai menyusun ulang pedoman teknis agar pencairan tunjangan berjalan seragam per Desember 2025.
Perpres 79 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan nominal di slip gaji, tetapi juga simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Kenaikan gaji berdasarkan jenjang pendidikan dianggap langkah adil dan rasional, memberi ruang apresiasi bagi seluruh lapisan ASN dan PPPK.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, bulan November 2025 akan menjadi momen bersejarah.
Saat kesejahteraan aparatur negara meningkat seiring harapan baru terhadap birokrasi yang lebih sejahtera, profesional, dan berintegritas.***




