POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi mengeluarkan aturan main baru melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Februari 2026.

Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses penyaluran tunjangan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Fokus utama dari peraturan ini adalah menetapkan garis waktu yang ketat guna meminimalisir keterlambatan administrasi.

Bagi para guru, langkah pertama yang sangat krusial adalah memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik telah akurat dan diperbarui.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan TPG Rp11,5 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru Non ASN

Berdasarkan aturan tersebut, input atau pembaruan data guru wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Ketepatan waktu dalam sinkronisasi data di tingkat sekolah menjadi kunci utama agar proses berikutnya tidak terhambat.

Setelah tahap input selesai, estafet tanggung jawab berpindah ke tangan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Direktorat Jenderal GTK akan melakukan sinkronisasi serta verifikasi data guru antara sistem Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13 setiap bulannya.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Puluhan Ribu Guru Tahun Ini, Anggaran TKG Naik Jadi Rp706 Miliar!

Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan kelayakan data guru dengan persyaratan penerimaan tunjangan yang berlaku.

Jika data dinyatakan sinkron dan valid, maka langkah administratif akan berlanjut ke tahap finalisasi di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Puslapdik memegang peran akhir dalam melakukan validasi data untuk menetapkan daftar definitif guru penerima tunjangan.

Hasil dari validasi tersebut adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) bagi Guru Non ASN.

Penerbitan SKTP dan SKTK ini dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.

Dengan adanya jadwal yang tersistematis ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian mengenai kapan hak-hak finansial guru akan diproses.

Para guru pun diimbau untuk selalu memantau status validasi mereka secara mandiri melalui laman resmi Info GTK agar dapat segera melakukan perbaikan jika ditemukan kendala sebelum tenggat waktu berakhir.***