POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar segera mencairkan seluruh bantuan sosial (bansos) yang masih tersimpan di rekening.
Batas waktu penarikan keseluruhan bansos ditetapkan maksimal hingga 31 Desember 2025.
Imbauan ini penting disampaikan karena masih banyak KPM yang belum menarik saldo bansos, baik karena alasan jarak, kurang informasi, maupun menunggu waktu tertentu.
Padahal, seluruh jenis bansos yang telah masuk ke rekening KKS dapat dicairkan selama masih dalam masa aktif penyaluran.
Baca Juga: Gubernur Banten Resmikan Dapur Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Desa dan Serap Tenaga Lokal
Semua Jenis Bansos Bisa Dicairkan
KPM pemilik KKS berhak menarik seluruh jenis bantuan sosial yang diterima sepanjang tahun 2025.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, hingga bantuan tambahan atau stimulus lain yang disalurkan pemerintah.
Selama saldo bansos tersebut masih tercatat di rekening KKS dan belum melewati batas akhir penarikan, KPM dapat mencairkannya tanpa harus menunggu jadwal penyaluran baru.
Batas Akhir 31 Desember 2025
Tanggal 31 Desember 2025 menjadi batas maksimal penarikan seluruh bansos.
Baca Juga: Awas Saldo Bansos Terpotong! Cair di Agen Bisa Diambil Semua tapi Kena Admin
Jika hingga tanggal tersebut saldo tidak dicairkan, ada risiko bantuan tidak dapat ditarik kembali karena menyesuaikan kebijakan penyaluran dan evaluasi data penerima pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, KPM disarankan tidak menunda pencairan bansos, terutama bagi yang telah menerima beberapa tahap bantuan sekaligus.
Pilihan Cara Pencairan
KPM dapat mencairkan bansos melalui beberapa cara resmi, yakni:
Kantor bank penyalur, tanpa biaya administrasi.
Agen bank atau e-warong, saldo bisa diambil penuh namun biasanya dikenakan biaya jasa.
Mesin ATM, praktis tetapi penarikan menyesuaikan pecahan uang yang tersedia.
Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing, sehingga KPM dapat memilih sesuai kebutuhan dan kondisi.
Pastikan Data dan KKS Aktif
Agar pencairan berjalan lancar, KPM wajib memastikan KKS masih aktif dan data kependudukan sesuai dengan yang tercatat di sistem bantuan sosial.
Baca Juga: Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Jika terdapat kendala, KPM dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat.
Selain itu, KPM juga disarankan rutin mengecek saldo dan status bantuan melalui layanan resmi agar tidak tertinggal informasi penting.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos tidak dipungut biaya jika dilakukan di bank penyalur.
KPM diimbau waspada terhadap informasi menyesatkan dan tidak menyerahkan KKS kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan batas waktu yang sudah ditentukan, KPM pemilik KKS diharapkan segera mencairkan seluruh bansos sebelum 31 Desember 2025 agar hak bantuan tidak terlewat dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan keluarga.***




