POJOKSATU.id - Jelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Mei 2026, para guru di seluruh Indonesia perlu untuk memahami tahapan yang telah dijadwalkan oleh pemerintah.

Diketahui bahwa mulai tahun 2026, TPG dicairkan per bulan.

Dan pada setiap bulannya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum dana disalurkan ke rekening guru penerima.

Proses penyaluran tidak dilakukan secara instan, dan perlu dilakukan berbagai tahapan penting agar pencairan berjalan lancar, transparan dan juga tepat sasaran.

Berikut ini tahapan penyaluran TPG Mei 2026:

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya untuk Pensiunan PNS

- 10 Mei 2026: Input dan/atau pembaruan data (Dapodik dan BKN)

Pada tahapan ini guru diminta untuk memastikan bahwa seluruh data sudah benar dan sesuai.

Data yang sudah diinput akan menjadi dasar dalam proses berikutnya.

- 11 - 14 Mei 2026: Sinkronisasi dan validasi data

Sinkronisasi dan juga validasi ini merupakan proses yang sangat krusial untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan pada data penerima yang bisa menghambat proses pencairan TPG.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi, Mana yang Lebih Bernilai di Sisi Allah? Berikut Penjelasannya

- 15 - 19 Mei 2026: Penetapan penerima TPG (Penerbitan SKTP)

Jika data sudah valid maka pemerintah akan menetapkan penerima TPG yang ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP menjadi dasar Utama bagi guru untuk bisa menerima TPG.

- 20 Mei 2026: Rekomendasi pembayaran (Penerbitan SP2D)

Setelah SKTP diterbitkan, dana tidak bisa langsung disalurkan karena harus menunggu tahap rekomendasi pembayaran yang ditandai dengan penerbitan SP2D.

- 23 - 31 Mei 2026: Penyaluran tunjangan ke rekening guru masing-masing

TPG akan mulai disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru pada rentang tanggal tersebut.

Baca Juga: Lulus PPG Tidak Bisa Langsung Mendapatkan TPG! Ini Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi!

Dan guru diharapkan memantau rekening masing-masing pada rentang tanggal di atas.

TPG bagi guru ASN akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu TPG bagi guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.

Dengan memahami jadwal ini, para guru diharapkan dapat lebih siap dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi agar pencairan TPG berjalan tepat waktu tanpa kendala.

***