POJOKSATU.id - Tahun 2025 membawa aturan baru yang lebih tegas dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 telah menetapkan larangan-larangan tegas terhadap penggunaan Dana BOS agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Bagi kepala sekolah, bendahara, guru, serta seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan, wajib mengetahui apa saja yang TIDAK BOLEH dibiayai menggunakan Dana BOS.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, temuan audit, bahkan pelaporan hukum.

Baca Juga: ATURANNYA SUDAH BERBEDA! Tahun 2025 BOS Hanya Boleh Digunakan untuk Pembiayaan 12 Kegiatan Ini Saja, Bapak Ibu Guru Harus Paham!

Berikut ini adalah 15 larangan penggunaan Dana BOS di tahun 2025 yang harus dicatat dan dipatuhi!

15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

1. Transfer Dana ke Rekening Pribadi

Tidak boleh mentransfer dana BOS ke rekening pribadi atau rekening lain untuk tujuan di luar penggunaan resmi.

Ini termasuk pelanggaran berat yang mengarah ke penyalahgunaan anggaran.

2. Membungakan Dana BOS

Menggunakan Dana BOS untuk keperluan investasi atau mendapatkan bunga (interest) demi kepentingan pribadi dilarang keras.

Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Lapas Zero Narkoba dan HP Harga Mati, Siap Tampung Aduan Masyarakat

3. Meminjamkan Dana ke Pihak Lain

Dana BOS tidak boleh dipinjamkan, baik kepada individu, lembaga, maupun pihak eksternal mana pun.

4. Membeli Perangkat Lunak Pelaporan Keuangan

Pengadaan software untuk pelaporan keuangan BOSP atau aplikasi sejenis dengan biaya dari BOS tidak diperkenankan.

5. Menyewa Aplikasi PPDB Daring

Tidak boleh membiayai sewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB online dari pihak swasta yang bukan disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain AS Roma vs AC Milan: Duel Harga Mati Bakal Imbang?

6. Membiayai Kegiatan Nonprioritas

Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah, apalagi yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.

7. Membiayai Kegiatan dengan Mekanisme Iuran

Segala kegiatan yang mewajibkan iuran dari peserta didik tidak boleh dibiayai menggunakan Dana BOS.

8. Membiayai Kebutuhan Pribadi

Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi guru, tenaga kependidikan, atau siswa, termasuk konsumsi pribadi, transportasi pribadi, atau pembelian barang pribadi.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs Newcastle: Adu Nasib Demi Tiket Liga Champions

9. Memelihara Bangunan Rusak Berat

Pemeliharaan bangunan sekolah dengan kerusakan sedang atau berat tidak boleh didanai dari BOS. Kegiatan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat/daerah melalui jalur anggaran tersendiri.

10. Membangun Gedung atau Ruangan Baru

Dana BOS bukan untuk pembangunan infrastruktur baru seperti ruang kelas, perpustakaan, atau ruang laboratorium.

11. Membeli Instrumen Investasi

Penggunaan dana untuk membeli obligasi, saham, deposito, atau bentuk investasi lainnya tidak diperbolehkan.

12. Mendanai Kegiatan oleh Pihak Swasta

Pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan yang tidak diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian tidak boleh didanai BOS, meskipun bertema pendidikan.

Baca Juga: SAH! Cella, Tantri, dan Chua Jadi Pemilik Nama Band Kotak

13. Mendanai Kegiatan yang Sudah Dibiayai Pemerintah

Jika sebuah kegiatan sudah dibiayai penuh oleh pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya, maka BOS tidak boleh digunakan lagi untuk kegiatan tersebut.

14. Menggunakan untuk Kepentingan Pribadi atau Kelompok Tertentu

Dana BOS harus dikelola untuk kepentingan seluruh peserta didik, bukan untuk keuntungan kelompok internal tertentu atau individu.

15. Menjadi Distributor/Pengecer Alat Pembelajaran

Sekolah tidak boleh menjadi distributor atau penjual buku, alat permainan edukatif, atau perlengkapan lainnya kepada siswa atau sekolah lain dengan memanfaatkan Dana BOS.

Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan Dana BOS sepenuhnya berorientasi pada mutu pendidikan, bukan keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok.

Baca Juga: REGULASI BARU Resmi Diterbitkan! Catat SYARAT Terbaru Guru yang Boleh Menerima Gaji dari BOSP 2025!

Maka dari itu, satuan pendidikan wajib:

- Memahami aturan dengan baik

- Menyusun RKAS berdasarkan ketentuan resmi

- Melaporkan penggunaan dana secara transparan

Dengan mengikuti regulasi terbaru ini, sekolah akan terhindar dari risiko temuan, sanksi, dan citra negatif dalam pengelolaan keuangan.

***